Buka Praktik Prostitusi, IRT Asal Pagelaran Pagelaran Diamankan Polisi

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 00:50 WIB

40267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu Nasionaldetik.com Lampung| Polsek Pagelaran berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi mucikari dalam kasus prostitusi di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (22/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah SM (32), seorang warga setempat.

Menurut keterangan dari Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh, informasi awal diterima oleh unit Reskrim Polsek Pagelaran sekitar pukul 15.00 WIB dari masyarakat terkait praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah rumah di Pekon Gumukmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa menunda, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud dan saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan. Di dalam sebuah kamar, ditemukan seorang pria dan seorang wanita yang diduga hendak melakukan hubungan intim di luar nikah.

Baca Juga :  Dugaan Barbuk Truck Box Heli Pengangkut BBM Jenis Solar Hilang Diparkiran Polres Metro Bekasi

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada wanita tersebut, yang kemudian disebut-sebut sebagai PSK, serta memberikan uang Rp50.000 kepada pemilik rumah, Sudi Mulyani,” kata AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (22/3/2024) malam.

AKP Hasbulloh menyebut, kedua saksi beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan yang didapat, tersangka mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.

“Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Take Off Tertunda1,5 Jam Pj Gubernur Sumut Lepas Kloter 1 Asal Asahan, Jaga Kualitas Ibadah

Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar uang pecahan seratus ribuan dari salah seorang saksi, serta uang pecahan senilai lima puluh ribu rupiah dari SM.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana terkait tindak pidana prostitusi,” tegasnya.

Kapolsek Pagelaran juga menegaskan komitmen Polsek Pagelaran dalam memberantas praktik prostitusi di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait hal-hal yang melanggar hukum.

“Hal ini kami lakukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (Ayu lestari Tim Rajawali sakti IWO -I Pringsewu Pringsewu) ada

Penulis : Ayu

Editor : Edi Red

Sumber Berita : Samudra

Berita Terkait

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan
Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata
Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati
Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru
Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Berita Terbaru