Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 20:36 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Nasionaldetik.com – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi yang melibatkan empat tersangka.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah WL (46 tahun), DD (43 tahun), HR (25 tahun), dan IL (18 tahun).

Menurut keterangan Kapolres Indramayu kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Jumat (22/3/2024), kasus ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dengan Baintelkam Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim gabungan saat itu melaksanakan tugas kepolisian kemudian mencurigai aktivitas warga yang dilakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Himawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Baca Juga :  Korpri Gelar Pangan Murah Untuk THL

Selanjutnya, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu dan Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan kendaraan Truk dengan muatan tabung gas LPG 12 Kg dan kendaraan Suzuki pickup yang mengangkut gas LPG 3 Kg.

Foto; Tiga Tersangka yang diamankan oleh Polres Indramayu Beserta Barang Bukti

“Kegiatan yang mencurigakan tersebut adalah pemindahan isi gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG 12 Kg tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah,” terang Kapolres.

Para pelaku dan barang bukti terkait penyalahgunaan LPG tersebut kemudian diamankan oleh untuk proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Indramayu.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Resmikan 10 Sumur bor Polri Presisi di Gunungkidul dan Bagikan Sembako

Modus operandi para pelaku melibatkan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg tanpa dokumen perijinan yang sah, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Tersangka WL menerima keuntungan Rp. 5.000, per tabung gas LPG 3 Kg, DD menerima Rp. 1.500, per tabung, HR mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,-, dan IL mendapatkan upah Rp. 150.000,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,

Penulis : Buana Yasin

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
Ketua IWO Indonesia DPW Sulsel Menolak RUU Penyiaran: Kemerdekaan Pers di Bungkam
Tidak Hanya Polres, Lapas Lubuk Pakam Perkuat Silaturahmi Dengan Kejaksaan Deli Serdang
1052 Jamaah Calon Haji Kabupaten Brebes Diberangkatkan
LKPP: Belanja APBD Hendaknya Untuk Produk Dalam Negeri Dan UMKK
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Bupati dan Dandim 0616 Indramayu Meresmikan Pembuatan Sumur Bor di Blok Prempu

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:07 WIB

Bersama Pj Kades Selat Beting, Dansatgas Menyusuri Jalan TMMD 120 Kodim 0209/LB Naik N-Max

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:02 WIB

Tinjau Sumur Bor Dusun II, Dansatgas Salut Dikedalaman 76 Meter Air Layak Konsumsi Sudah Dapat

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:00 WIB

Dansatgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Tinjau Pembuatan Tandon Sumur Bor Dusun II dan XIV, Ini Hasilnya

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:54 WIB

Mantapkan Kunjungan Wasev Mabesad,Dansatgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Bersama Anggota Gelar Briefing

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:38 WIB

10 Hari TMMD 120 Selat Beting, Dua Program Unggulan Kasad Tuntas, Pekerjaan Fisik Utama Mencapai 11,5%

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:35 WIB

Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas TMMD 120 Selat Beting Bersama Disdik Gelar Penyuluhan Pendidikan

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:33 WIB

TMMD 120 Selat Beting,Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro S.I.P :  Tingkatkan Minat Belajar Generasi Bangsa

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:30 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian

Berita Terbaru