Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 20:36 WIB

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Nasionaldetik.com – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi yang melibatkan empat tersangka.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah WL (46 tahun), DD (43 tahun), HR (25 tahun), dan IL (18 tahun).

Menurut keterangan Kapolres Indramayu kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Jumat (22/3/2024), kasus ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dengan Baintelkam Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim gabungan saat itu melaksanakan tugas kepolisian kemudian mencurigai aktivitas warga yang dilakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Himawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Baca Juga :  Pembagian Beras 10 Kg Gratis Dari BPN/Bulug di Desa Balekambang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi

Selanjutnya, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu dan Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan kendaraan Truk dengan muatan tabung gas LPG 12 Kg dan kendaraan Suzuki pickup yang mengangkut gas LPG 3 Kg.

Foto; Tiga Tersangka yang diamankan oleh Polres Indramayu Beserta Barang Bukti

“Kegiatan yang mencurigakan tersebut adalah pemindahan isi gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG 12 Kg tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah,” terang Kapolres.

Para pelaku dan barang bukti terkait penyalahgunaan LPG tersebut kemudian diamankan oleh untuk proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Indramayu.

Baca Juga :  Dua orang anak anak jadi korban akibat jatuh dari jembatan lisot dan jembatan Sungai Antu

Modus operandi para pelaku melibatkan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg tanpa dokumen perijinan yang sah, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Tersangka WL menerima keuntungan Rp. 5.000, per tabung gas LPG 3 Kg, DD menerima Rp. 1.500, per tabung, HR mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,-, dan IL mendapatkan upah Rp. 150.000,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,

Penulis : Buana Yasin

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana
Lapas Kelas IIB Muara Bulian Menggelar Secara Resmi Pembukaan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025
Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”
Heboh di Mojoarum! Sarjana Teknik Raih Nilai Tertinggi, Resmi Duduki Kursi Kaur Perencanaan
Kenapa Pokir Harus Dihapuskan? Karena Rentan Terjadinya Penyimpangan & Rawan Dikorupsi
Pengamat Nilai Budi Arie Setiadi Loyal dan Tegak Lurus Perintah Prabowo Subianto
Dibalik Doa dan Tangis di Makam H. Usman, Ada Luka Lama dan Konflik Warisan yang Belum Usai
Skandal DLH Kota Tangerang: Proyek PSEL “Gelap” dan Layanan Publik yang Terabaikan

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Tidak Sampai 1X24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Di Kosan Desa Singajaya Indramayu,Minta Tolong Kepada Presiden Prabowo,Kapolri Dan Kapolda

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Sambangi Pedagang Buah, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sampaikan Imbauan Kamtibma

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:36 WIB

Personil Polsek Cikijing Ajak Pengendara Ojek Pangkalan Berperan Aktif Dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:32 WIB

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Laksanakan Patroli dan Sambang Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:25 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Personil Polsek Cikijing Beri Imbauan Kamtibmas Kepada Para Pemuda di Desa Cikijing

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Majalengka Tekankan Personil Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:28 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi Buka Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025.

Berita Terbaru

REGIONAL

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Selasa, 12 Agu 2025 - 18:59 WIB

Jawa barat

Tidak Sampai 1X24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan

Selasa, 12 Agu 2025 - 17:39 WIB