Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 20:36 WIB

40136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Nasionaldetik.com – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi yang melibatkan empat tersangka.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah WL (46 tahun), DD (43 tahun), HR (25 tahun), dan IL (18 tahun).

Menurut keterangan Kapolres Indramayu kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Jumat (22/3/2024), kasus ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dengan Baintelkam Polri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim gabungan saat itu melaksanakan tugas kepolisian kemudian mencurigai aktivitas warga yang dilakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Himawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Baca Juga :  Implementasi Bela Negara Melalui Upacara Bendera

Selanjutnya, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu dan Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan kendaraan Truk dengan muatan tabung gas LPG 12 Kg dan kendaraan Suzuki pickup yang mengangkut gas LPG 3 Kg.

Foto; Tiga Tersangka yang diamankan oleh Polres Indramayu Beserta Barang Bukti

“Kegiatan yang mencurigakan tersebut adalah pemindahan isi gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG 12 Kg tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah,” terang Kapolres.

Para pelaku dan barang bukti terkait penyalahgunaan LPG tersebut kemudian diamankan oleh untuk proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Indramayu.

Baca Juga :  Kabag Ops Polres Majalengka Pimpin Apel Pagi, Tekankan Netralitas Polri dalam Pilkada 2024

Modus operandi para pelaku melibatkan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg tanpa dokumen perijinan yang sah, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Tersangka WL menerima keuntungan Rp. 5.000, per tabung gas LPG 3 Kg, DD menerima Rp. 1.500, per tabung, HR mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,-, dan IL mendapatkan upah Rp. 150.000,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,

Penulis : Buana Yasin

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang
Habib Hanif Al Atos: Pilkada Telah Selesai, Mari Jaga Persatuan dan Kesatuan
Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah
Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak
Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?
Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba
Jelang Nataru, Pj Bupati Brebes Salurkan Program Pangan Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru