Kendaraan Dalam Proses Hukum, Debt Collector Suruhan FIF Finannce Tangerang Aniaya Wartawan

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:12 WIB

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG nasionaldetik.com – Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Abdul Kabir, wartawan senior yang dianiaya oleh Debt Collector (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis (21/3/2024).

Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Abdul Kabir, sebelumnya ia telah menerima surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba’i selaku kuasa hukum FIF cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan.

“Anehnya, persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukkan legalitas,” ungkap Abdul Kabir.

“DC memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, mengintimidasi seseorang, bahkan melakukan tindakan di luar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya. Karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana, maka saya laporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum setempat,” tambahnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih, S.H., angkat bicara terkait penganiayaan terhadap debitur yang dilakukan Debt Collector dari perusahaan pembiayaan FIF Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Serahkan Rompi Anti Sayat dan Senter kepada Seluruh Bhabinkamtibmas

Menurut Ujang, kejadian percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap debitur yang dilakukan Debt Collector atas suruhan perusahaan pembiayaan.

Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba-tiba oleh Debt Collector.

“Saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiayaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Ujang Kosasih.

Berita Terkait

Musibah Tanah Bergerak Di Sirampog, Polisi Imbau Warga Untuk Waspada
Hari Kesadaran Nasional, Polres Brebes Gelar Upacara Bendera
Pastikan Keamanan Tahanan, Wakapolres Brebes Sidak di Rutan Polres
Hadapi Agenda Nasional, Polres Brebes Tingkatkan Kemampuan Pelatihan Dalmas
Tim Patroli Kodam I/BB Bubarkan Tawuran Geng Motor di Medan, Dua Remaja Bersenjata Tajam Diamankan
*Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok*
Diduga Edarkan Sabu, 2 Pria di Sei Priok Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 09:40 WIB

Baru Seumur Jagung, Jalan Rigit Beton Simpang Malapari Rusak.

Minggu, 20 April 2025 - 09:20 WIB

Dandim Brebes Tinjau Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Sirampog

Jumat, 18 April 2025 - 16:05 WIB

Ular Piton Panjang Empat Meter ,Mengaget kan warga ,Sedang Memangsa ayam Jago

Jumat, 18 April 2025 - 08:58 WIB

Nusakambangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Beri Kesempatan Warga Binaan

Jumat, 18 April 2025 - 04:25 WIB

Musibah Tanah Bergerak Di Sirampog, Polisi Imbau Warga Untuk Waspada

Kamis, 17 April 2025 - 23:06 WIB

Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Menyusui dan Hamil Menjadi Sorotan Publik

Kamis, 17 April 2025 - 07:09 WIB

Hari Kesadaran Nasional, Polres Brebes Gelar Upacara Bendera

Kamis, 17 April 2025 - 05:07 WIB

Dandim 0713/Brebes Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Cimohong

Berita Terbaru