Berantas Penyakit Masyarakat Jelang Lebaran, Polsek Tegineneng Amankan Pelaku Pungli

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 07:43 WIB

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pesawaran Lampung Nasional detik.com – Polres Pesawaran, Polda Lampung – Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA CHRISTOP TRAVOLTA S.Kom telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pungutan liar dalam rangka Ops Cempaka Krakatau Tahun 2024. Keberhasilan ini dilaporkan dalam surat telegram dari KAPOLDA Lampung yang menekankan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang bernama H.S, H.S ditangkap di Dusun Induk Rt/Rw 002/001 Desa Gedung Gumanti, kecamatan Tegineneng, kabupaten Pesawaran. Kejadian terjadi di Jalan Lintas Sumatera antara Dusun Masgar Desa Bumi Agung dan Jalan Lintas Sumatera Desa Kota Agung, kecamatan Tegineneng, kabupaten Pesawaran pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga :  Bawaslu Pesawaran Tingkatkan Penyidikan dan Limpahkan kasus Oknum Camat Negri Katon ke Polres Pesawaran

Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mewakili Kapolres Pesawaran menjelaskan kronologis kejadian penangkapan H.S yang terkait dengan surat telegram dari KAPOLDA Lampung yang menekankan penegakan hukum terhadap premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi/trafficking, dan pungutan liar. Setelah diamankan, H.S dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Tegineneng untuk dimintai keterangan terkait pungutan liar yang diduga dilakukannya.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita uang senilai Rp. 8.000,- dengan pecahan uang kertas Rp. 2.000,- sebanyak 4 lembar sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Investor Rusia Akan Berinvestasi Pada Bidang Perkebunan, Perikanan dan Pariwisata Kabupaten Pesawaran

Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku, mencari keterangan saksi, serta melakukan pembinaan terhadap pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Tegineneng untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Diharapkan dengan upaya ini, kasus pungutan liar dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dari tindakan kriminal yang merugikan.

 

Sumber Humas Polres Pesawaran.

Berita Terkait

Gelar Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Ketua APDESI Way Kanan ungkap kinerja AKP Anm. Lusiyanto: beliau sosok yang peduli dengan masyarakat
AMP dan FOKAL Kembali Sambangi Polda Lampung, Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan oleh Hj. Elly Wahyuni
Kapolda Lampung Bersama Pejabat Utama Polda Lampung Anjangsana Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79
Dukung Keadilan bagi Keluarga Korban, Dosen Hukum Unila Soroti Seriusnya Dakwaan Pembunuhan Berencana
Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami’ At-Tanwir
Pihak Perusahan Seakan Lupa Ingatan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat.
Dukung Aulia! Finalis Duta Bahasa Lampung yang Menginspirasi dari Pesawaran