Jaksa Menyapa Kejari Pringsewu : Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:55 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu, Nasional Detik.Com –  Hari ini, Radio Rapemda Pringsewu menjadi saksi kegiatan “Jaksa Menyapa” oleh Kejari Pringsewu yang membawa tema penting mengenai perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika,” Kamis (21/3/2024).

Acara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pecandu narkotika berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Pecandu Narkotika.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan SH MH melalui I Kadek Dwi Ariatmaja, SH, MH, selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, menjadi narasumber yang memberikan poin-poin penting terkait perlindungan hukum bagi pecandu narkotika. Beliau menekankan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan bijaksana kepada pecandu narkotika, dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga :  Antusiasme Santri Darussalamah Krian Ikuti Talkshow Jurnalistik

“Salah satu poin yang disampaikan adalah tentang kewajiban lapor diri bagi pecandu narkotika. I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan bahwa pecandu memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang dapat berada di BNN terdekat, RSJ, maupun RSUD yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai IPWL. Dengan memenuhi kewajiban ini, pecandu akan mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial,”paparnya.

Selain itu, pecandu tersebut tidak dapat dituntut secara pidana atas perbuatan penggunaan narkotika sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Narkotika. Namun, jika kewajiban lapor diri tidak dipenuhi, ada potensi bagi pecandu untuk dikenai sanksi pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Selain itu, masih dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika, menuntut peran aktif masyarakat, khususnya dari orang tua kandung pencandu narkotika yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 18 tahun). Hal ini karena terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada orang tua kandung yang dengan sengaja tidak melaporkan anak kandungnya kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai pencandu narkotika, dengan tujuan untuk mendapatkan rehabilitasi. Ancaman pidana terhadap orang tua tersebut yang dapat diterapkan adalah maksimal 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Ketua DPC Golkar Pesawaran juga dapat SK Rekomendasi Dari PAN

“Acara “Jaksa Menyapa” ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi yang penting dan relevan kepada masyarakat Pringsewu, serta meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya yang konstruktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh warga masyarakat,”harapnya.

Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang materi tersebut, dapat menyaksikan kembali di halaman Facebook RADIO PRINGSEWU FM.

(Ayu Lestari)

Penulis : Ayu

Editor : Edi Red

Sumber Berita : Samudra

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Keimigrasian di PT. San Xiong Steel Indonesia: Ada Permainan di Balik Layar?
Kapolres Metro Gandeng Ormas dan Organisasi Kepemudaan Bagikan Bansos Ke Warga
Perkuat Silaturahmi, Kapolri-Panglima TNI Hadiri Safari Ramadhan di Polda Lampung
Pendaptaran Esistensi legalitas lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Indonesia Perkasa ( L S M gip ) diKesbangpol Provinsi Lampung
Kapolri Tawarkan Sepupu Alm Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Keluarga Sambut Baik
Momen Haru Kapolri-Panglima TNI Temui Keluarga Alm Anumerta Ghalib, Janji Usut Tuntas
Tiba di Rumah Duka Briptu Anumerta Ghalib, Kapolri-Panglima TNI Sampaikan Dukacita Mendalam
Cara Polisi Layani Pemudik Motor, Kawal Hingga Perbatasan Jamin Keamanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:15 WIB

Ketua KSPSI AGN Kabupaten Langkat Samsiah, S.Pd., S.H. Hadiri Buka Puasa Bersama dan Terima SK Definitif DPC KSPSI AGN Kabupaten Langkat Priode 2025-2030

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:02 WIB

Masyrakat Nelayan Resah : Pukat Gerandong Merajalela di Laut Kabupaten Langkat, Ketua SNNU Kab.Langkat Minta Razia Ditingkatkan,Agar Tidak Terjadi Hal – Hal Yang Tidak Diinginkan.

Senin, 24 Maret 2025 - 06:33 WIB

Ketua K.SPSI AGN Kabupaten Langkat Desak Perusahaan Patuhi SE Gubernur Sumut tentang THR 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:34 WIB

Samsiah, S.Pd, S.H., Terpilih Sebagai Nahkoda Baru KSPSI AGN Kabupaten Langkat Periode 2025-2030

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:12 WIB

Ketua SNNU Langkat Lukman Hakim Apresiasi Terpilihnya Ibu Samsiah,S.Pd.S.H sebagai Ketua KSPSI AGN Kabupaten Langkat Periode 2025-2030 Secara Aklamasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:52 WIB

Ketua Serikat Nelayan NU Kabupaten Langkat, Lukman Hakim, Siap Sukseskan Konferensi Cabang KSPSI

Kamis, 20 Februari 2025 - 07:12 WIB

Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Langkat H.Ondim Bersama Hj.Tiorita

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:43 WIB

Dandenpom I/5 Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Langkat dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terbaru