Nias, Sumut Nasionaldetik.com
Konflik serius memuncak di Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, terkait kepemilikan sebidang tanah warisan. Murni Wati Buaya, 48 tahun, bersama Masa Perobahan Buaya, mengklaim tanah tersebut sebagai milik warisan dari orang tuanya, almarhum Badurani Zandroto, dan anaknya, Ama Lucy Zandroto. Namun, klaim ini dibantah oleh pihak keluarga almarhum Badurani Zandroto. 20/03/2024
Murni Wati Buaya dan Masa Perobahan Buaya menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik warisan dari orang tuanya, didukung dengan bukti fisik berupa bangunan pondasi dan keberadaan tanaman seperti kelapa, langsat, coklat, dan pohon pisang sebagai bukti kepemilikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pihak keluarga almarhum Badurani Zandroto, yang saat ini diwakili oleh Ama Lucy Zandroto, menegaskan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah oleh kakeknya pada tahun 1921 dari Tumba Ana’a alias Ama Ratima, Ama Mbea, dan Laoniago di Doli Doli Tulumbaho. Pembelian tanah tersebut dilakukan secara hukum adat pada masa itu dengan harga 3 x 5 alisi babi jantan. Tanah tersebut telah dikuasai secara turun temurun oleh keturunan Badurani Zandroto dan dipelihara serta ditanami tanaman sebagaimana mestinya.
Dalam upaya mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tulumbaho, Anugrah Kristian Buaya, pada tanggal 19/03/2024, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, disarankan untuk melanjutkan perkara sengketa tanah ini ke ranah hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Damai Sanubari Zendrato (ama.lucy) tetap optimis menghadapi masalah ini dan akan melanjutkan pembangunan tanah tersebut, karena percaya bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka sejak zaman dahulu.
Tokoh dan warga Desa Tulumbaho, seperti Tafaogö Lawolo, Fona’aro Gea, Asali Buaya, dan Faehusi Buaya, menguatkan klaim dari pihak keluarga almarhum Badurani Zandroto.
Konflik kepemilikan tanah ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas dalam masalah warisan dan klaim kepemilikan tanah di wilayah tersebut. Diperlukan penyelesaian yang adil dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menghindari eskalasi konflik lebih lanjut. Damai Sanubari Zendrato,Tutup.
(Nur Kennan Tarigan)