Satreskrim Polres Sergai Ringkus Terduga Pelaku Utama Pembobol Brankas Berisi Uang Rp 270 Juta

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:26 WIB

40536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut Nasionadetik.com

Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus SC (21), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang – Sumut, terduga pelaku utama pembobol brankas berisi uang Rp 270 Juta.

“Tersangka di amankan pada Rabu (06/03/2024) sekira pukul 22.30 WIB, di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut. Tersangka merupakan pelaku utama pencurian dan pembobol brankas berisi uang Rp 270 Juta, milik pengusaha peternakan ayam di Seibamban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP John Harto Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, S.E., M.M., dan Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan, Senin (18/03/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tersangka SC, lanjutnya, pihaknya juga turut mengamankan MF (24) dan DH (24). Keduanya merupakan rekan kerja SC yang diduga turut menikmati uang hasil pencurian brankas tersebut.

“Tersangka MF diamankan pada Kamis (14/03/2024) di kediamannya di Dusun III Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabuoaten Deliserdang. Sedangkan DH diamankan pada Jumat (15/03/2024) di Dusun V Desa Silau Laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” sebutnya.

Baca Juga :  Polsek Perbaungan Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Uang Ayah Kandung

AKP J.H. Panjaitan menjelaskan, aksi pencurian brankas dilakukan tersangka SC diketahui terjadi pada Minggu (23/07/2023) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34) di Dusun XVII Hapoltahan Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai.

Merasa keberatan, Wirja Wijaya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 23 Juli 2023.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Jadi, tersangka SC ini masih merupakan sepupu pelapor, dan mantan karyawan di peternakan ayam yang telah dipecat pelapor sekitar 3 bulan sebelum kejadian. Dan tersangka SC diketahui ada datang ke lokasi peternakan pada Sabtu (22/07/2023) sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Diduga, SC telah mengetahui seluk beluk kantor peternakan ayam tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKP J.H. Panjaitan, usai membobol brankas tersebut, tersangka SC diketahui membawa brankas ke Tanjungmorawa dengan mengendarai sepeda motor, dan bertemu dengan tersangka MF dan DH, yang merupakan teman kerja SC di Tanjungmorawa.

Baca Juga :  Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan

“Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya, SC mengakui bahwa barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam di Seibamban,” terangnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka bersama-sama membuka brankas tersebut, dan ternyata berisi uang Rp 270 juta. Sebagai uang tutup mulut, kepada MF dan DH masing-masing diberi Rp.45 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.

“Atas perbuatan yang dilakukan, SC selaku pelaku utama dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan MFF dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tegasnya.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Lawan Arab Saudi, Indonesia Harus Optimis

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tapanuli Utara Ke-80

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Kanwil Hukum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Ranperwal, Dorong Regulasi Responsif terhadap Kebutuhan Publik

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga Binaan, Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Lima Ranting IPK Medan Sunggal Sepakat Dukung Kembali Jodi Mahesa Panggabean dan Rahmansyah Pimpin PAC

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Lapas Lubuk Pakam Gandeng BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Gelar Tes Urine Massal

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Sentuhan Kepedulian di HUT ke-80 TNI, Danrem 083/Bdj dan Kasrem Serahkan Bantuan Sosial untuk Warga Malang

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Denpom I/5 Medan Terima Ucapan HUT ke-80 TNI dari Polrestabes Medan

Berita Terbaru

REGIONAL

Lawan Arab Saudi, Indonesia Harus Optimis

Senin, 6 Okt 2025 - 18:53 WIB