Razia Di 2 Lokasi, Ratusan Botol Miras Diamankan Polres Brebes

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:11 WIB

40228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes nasionaldetik.com  – Personel gabungan dari Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia peredaran dan penyalahgunaan minuman keras dengan sasaran warung yang menjual minuman keras tanpa ijin (ilegal) di wilayah Kabupaten Brebes, Senin (18/3/2024) malam.

Razia tersebut dilakukan didua wilayah yakni desa Slatri Kecamatan Larangan dan Kecamatan Jatibarang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh KBO Samapta Ipda Jusup dan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yuzakki Adyana Ardhi tersebut, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 jerigen minuman keras tradisional (tuak).

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Kendal Buka Open Turnamen Tenis Meja Kapolres Kendal Cup 2024

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Iptu Indra Prasetyo mengatakan mengatakan, razia miras merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan cipta kondisi kamtibmas selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.

“Kegiatan Razia ini dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Iptu Indra Prasetyo, Selasa (19/2)

Adapun sasarannya, lanjut Indra adalah kafe ataupun tempat karaoke yang menjual miras tanpa ijin maupun rumah warga yang disinyalir memproduksi minuman keras tradisional serta tempat yang digunakan untuk meminum minuman keras.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Apresiasi Polsek Slawi, Hadiahkan Umroh untuk Pemenang Lomba Kebersihan

“Sasarannya kafe atau tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin (ilegal), rumah yang menjual miras tanpa izin, tempat yang digunakan untuk meminum minuman keras,” kata Iptu Indra.

Razia didua lokasi tersebut, Polisi juga akan menjerat kepada pemilik warung yang berinsial WBS dan WP dengan pasal Tipiring karena melanggar perda tahun 2015 pasal 17 ayat 1 tentang menyimpan dan melakukan usaha produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras.

“Barang bukti ratusan botol miras sudah diamankan ke Polres dan kepada pemilik selain dilakukan pembinaan juga akan menjalani sidang Tipiring,” pungkas Indra. (Hms/AG).

Berita Terkait

Polres Kendal Intensifkan Patroli Ngabuburit Selama Ramadan*
Kesiapan Operasi Ketupat Candi 2025: Tim Asistensi Polda Jateng Cek Jalur di Kabupaten Brebes
23 Kantong Bubuk Mesiu Dimusnahkan, Polres Kendal Pastikan Wilayah Aman
Oknum PNS di Karawang Diduga Aniaya Terduga Pencuri, Camat: Saya Kaget, Dia Seharusnya Rapat di Pemda
203,6 Gram Sabu Satresnarkoba Amankan Pengedar
Pimpin upacara hari senin, Kapolres Semarang berikan himbuan di SMPN 2 Ungaran.
Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Polda Jateng Awali Tahun 2025 dengan Selamatkan 140 Ribu Jiwa Masyarakat
Satlantas Polres Brebes Edukasi Tertib Berlalulintas Melalui Aksi Simpatik Di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:17 WIB

Buruh PT Pou Yuen Indonesia di Cianjur Gelar Aksi Tolak Perpanjangan PKB

Berita Terbaru

BREBES

RSUI Mutiara Bunda Siap Melayani 24 Jam

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:45 WIB