Media Portibi Disomasi Kantor Hukum SBP, Diduga Sebar Hoax

- Redaksi

Senin, 18 Maret 2024 - 12:37 WIB

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kantor Hukum SBP & Partners sebagai mitra PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) anak perusahaan PTPN II, mensomasi Media Cyber Portibi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax), sehingga sangat merugikan nama baik dan kehormatan Kantor Hukum tersebut.

Atas somasi pertama yang dikirimkan Kantor hukum SBP and partners tertanggal 28 februari 2024, somasi pertama ini memang sudah mendapat respon dari pihak Portibi yakni menayangkan klarifikasi dan bantahan dari Kantor Hukun SBP & Partners tertanggal 17 Maret 2024, namun hingga saat ini Portibi belum memenuhi permintaan untuk menghapus informasi yang dimaksud sehingga urusan hukumnya belum selesai tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara personal saya selaku Koordinator Tim Lapangan Kantor hukum sbp and partners juga sudah melayangkan somasi dan peringatan keras secara tertulis kepada Media Cyber Portibi atas informasi yang ditayangkan di website mereka. Somasi tanggal 15 maret 2024 sudah dikirim ke kantor portibi via pos nomor resi P2403150186497 dan via Email portibi. Informasi berita portibi terkait antek-antek mafia tanah dibarengi foto saya sebagai cover berita merupakan tindakan oknum wartawan portibi yang sadis, Penuh fitnah dan penuh kebohongan dan menyesatkan, pemberitaan tersebut melanggar pasal 4 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik . Oleh karenanya pemberitaan nya tidak mengandung unsur jurnalistik karena tidak memuat klarifikasi yang saya sampaikan dan bahkan klarifikasi itu didengar langsung oleh wartawan portibi yang duduk berdekatan dengan saya,” terang Ari Atwan, koordinator lapangan Kantor Hukum SBP & Partners kepada wartawan, Senin (18/3) di Medan.

Baca Juga :  Rumah Reot dan Lapuk Warga Kurang Mampu Di Hasinggaan Samosir Disulap Satgas Menjadi Semi Permanen, Ini Buktinya

“Adanya kalimat diinformasi dengan mengacu foto bahwa saya disebut lagi sebagai “kaki tangan mafia tanah masuk ke pemukiman warga”, jelas tanpa check and recheck oleh penulis dan ini tidak berimbang serta menggiring opini negatif terhadap saya dan menghakimi tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah jelas melanggar Pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers,” ungkap Ari Atwan.

Somasi ini juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers Jakarta, Ketua PWI Sumut dan Kapolrestabes Medan.

Ari juga menjelaskan bahwa posisinya pada peristiwa di berita tersebut adalah selaku Koordinator Tim Lapangan yang ditugaskan oleh Kantor Hukum SBP & Partners sesuai Surat Tugas No: 001/ST-SBPP/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dan mempunyai legal standing dari PTPN II. Selanjutnya, Kantor Hukum SBP & Partners dan secara personal saya selaku Koordinator Tim Lapangan akan meneruskan masalah ini lewat jalur hukum dan tidak ke Dewan Pers.

“Hal ini karena media online Portibi ini tidak terdaftar di Dewan Pers dan oknum wartawan Portibi tersebut bakal tidak bisa membuktikan bahwa saya adalah antek-antek dan kaki tangan mafia tanah karena Tim Lapangan Kantor hukum sbp and partners punya legal standing yang jelas dan kuat secara hukum makanya tentu jalur hukum akan ditempuh,” jika portibi tidak mengindahkan permintaan kedua somasi tersebut, hal itu senada dengan hasil Mou Dewan Pers dengan Mabes Polri, berlaku UU ITE jika berita itu tidak sesuai fakta sebagai antek-antek, kaki tangan mafia tanah, tegas Ari Atwan. SH

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Peringati Isra' Miraj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024 di Mesjid Husnul Khotimah Polres Tanah Karo

Sementara itu Ketua Pengda Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut, Aulia Andri menyayangkan informasi yang ditulis oleh Portibi jika tidak melalui konfirmasi dan penulisan berimbang. Dikatakan Aulia Andri, media-media online sudah sewajarnya dijalankan secara profesional dan bertanggungjawab sesuai aturan UU dan Kode Etik Jurnalistik. “Jadi media online seperti Portibi ini tidak bisa serampangan menulis informasi dan mengunggahnya ke website. Ini sangat berbahaya apalagi jika website atau media siber yang bersangkutan belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Salah-salah masuk ranah UU ITE,” urai Aulia Andri.

Aulia menyarankan agar Portibi dengan beretikat baik bisa segera menemui pihak Kantor Hukum SBP & Partners medan dalam upaya menanggapi kedua somasi Kantor Hukum SBP & Partners sehingga masalah ini tidak berlanjut di meja hukum.(red)

Berita Terkait

Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Pelantikan Ketua Sempurna Sembiring dan Jajaran Pengurus PP PAC Medan Tuntungan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru