Brebes Jateng, nasionaldetik.com – Warung Aceh yang bermodus menjual Asesoris hp dan pembalut wanita, atau minuman ringan di Brebes Jawa Tengah, “Ternyata Menjual Obat keras golongan – G Eximer dan Tramadol dan sejenisnya. Dengan sistem Cash on Delivery (COD),” (10/03/2024).
saat awak media melintas di depan warung tersebut yang katanya sudah pada tutup tidak jualan lagi, tapi kenyataan dilapangan masih ada beberapa warung yang masih berjualan Obat-obatan di lokasi tesebut dengan cara Cash on Delivery (COD), ada beberapa anak muda yang berhenti di warung tersebut, dan saat itu juga pihak awak media penasaran dan warung tersebut ternyata menjual Obat-obatan Golongan-G.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
dan pada saat awak media menanyakan ke pihak karyawan warung Aceh tersebut, beliau menuturkan ya warung sudah beberapa hari tutup, ya ini jualan juga tapi sistem cash on delivery (COD), ya nanti saya akan mengubungi selaku pengelolah atau korlap.”ucap karyawan warung tersebut
“dugaan awak media warung Aceh yang menjual Obat-obatan golongan-G tersebut diduga ada yang menghandle atau backup dari salah satu pihak Oknum, dan ternyata obat-obatan golongan-G tersebut sudah lama beredar di wilayah brebes bagian barat.”
Hal itu jelasnya bisa merusak generasi remaja-remaja atau anak-anak bangsa ini, Biarpun tidak termasuk dalam golongan Narkotika, tetapi efek aktif tersebut yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.
Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Reporter: A,Gofur