Menjual Obat-obatan Golongan-G,Di Bulan Ramadhan Sistem COD

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:28 WIB

40372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes Jateng, nasionaldetik.com – Warung Aceh yang bermodus menjual Asesoris hp dan pembalut wanita, atau minuman ringan di Brebes Jawa Tengah, “Ternyata Menjual Obat keras golongan – G Eximer dan Tramadol dan sejenisnya. Dengan sistem Cash on Delivery (COD),” (10/03/2024).

saat awak media melintas di depan warung tersebut yang katanya sudah pada tutup tidak jualan lagi, tapi kenyataan dilapangan masih ada beberapa warung yang masih berjualan Obat-obatan di lokasi tesebut dengan cara Cash on Delivery (COD), ada beberapa anak muda yang berhenti di warung tersebut, dan saat itu juga pihak awak media penasaran dan warung tersebut ternyata menjual Obat-obatan Golongan-G.

dan pada saat awak media menanyakan ke pihak karyawan warung Aceh tersebut, beliau menuturkan ya warung sudah beberapa hari tutup, ya ini jualan juga tapi sistem cash on delivery (COD), ya nanti saya akan mengubungi selaku pengelolah atau korlap.”ucap karyawan warung tersebut

“dugaan awak media warung Aceh yang menjual Obat-obatan golongan-G tersebut diduga ada yang menghandle atau backup dari salah satu pihak Oknum, dan ternyata obat-obatan golongan-G tersebut sudah lama beredar di wilayah brebes bagian barat.”

Hal itu jelasnya bisa merusak generasi remaja-remaja atau anak-anak bangsa ini, Biarpun tidak termasuk dalam golongan Narkotika, tetapi efek aktif tersebut yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.

Baca Juga :  Sejahterakan Nelayan,PJ Bupati Berikan Bantuan Mesin Perahu

Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 

Reporter: A,Gofur

Berita Terkait

Pemdes Slatri Adakan Tabur Bunga Di Makam Pahlawan
HUT RI Ke 80 Warga Pedukuhan Sikancil Doa Bersama Serta Tabur Bunga
Kapolres Brebes Pimpin Sertijab, Lakukan Rotasi PJU Dan 7 Kapolsek. Ini Daftarnya
TNI dan Persit Kodim 0713 Brebes Ikuti Semarak Lomba Peringati HUT RI Ke-80
Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Polsek Paguyangan Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Beras untuk Warga
Unit Kompi Produksi Kodim 0713/Brebes Miliki Program Makmur
Dukung Gerakan Pangan Murah, Polres Brebes Sediakan Beras Terjangkau untuk Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:37 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Bansos Door to Door ,kerumah Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:45 WIB

LAPAS IIB Muara Bulian Gelar kegiatan Pelayanan kesehatan Gratis, Donor Darah, Dan Pemberian Paket Nutrisi Bagi Pegawai

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:23 WIB

Lapas Kelas IIB muara Bulian Gelar’ Dialog Bersama Kalapas 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Lapas Kelas IIB menggelar Bakti sosial dan  silaturahmi antara jajaran pemasyarakatan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:06 WIB

“RKB Terbengkalai: Mencari Jawaban di Balik Proyek Eks STM Masurai, Merangin”

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Indonesia Maju: 80 Tahun Merdeka, Terus Berjuang!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Dari Medan Perang ke Medan Pembangunan: Perjuangan Merdeka yang Tak Pernah Usai

Berita Terbaru

BREBES

Pemdes Slatri Adakan Tabur Bunga Di Makam Pahlawan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 17:57 WIB