Menjual Obat-obatan Golongan-G,Di Bulan Ramadhan Sistem COD

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:28 WIB

40345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes Jateng, nasionaldetik.com – Warung Aceh yang bermodus menjual Asesoris hp dan pembalut wanita, atau minuman ringan di Brebes Jawa Tengah, “Ternyata Menjual Obat keras golongan – G Eximer dan Tramadol dan sejenisnya. Dengan sistem Cash on Delivery (COD),” (10/03/2024).

saat awak media melintas di depan warung tersebut yang katanya sudah pada tutup tidak jualan lagi, tapi kenyataan dilapangan masih ada beberapa warung yang masih berjualan Obat-obatan di lokasi tesebut dengan cara Cash on Delivery (COD), ada beberapa anak muda yang berhenti di warung tersebut, dan saat itu juga pihak awak media penasaran dan warung tersebut ternyata menjual Obat-obatan Golongan-G.

dan pada saat awak media menanyakan ke pihak karyawan warung Aceh tersebut, beliau menuturkan ya warung sudah beberapa hari tutup, ya ini jualan juga tapi sistem cash on delivery (COD), ya nanti saya akan mengubungi selaku pengelolah atau korlap.”ucap karyawan warung tersebut

“dugaan awak media warung Aceh yang menjual Obat-obatan golongan-G tersebut diduga ada yang menghandle atau backup dari salah satu pihak Oknum, dan ternyata obat-obatan golongan-G tersebut sudah lama beredar di wilayah brebes bagian barat.”

Hal itu jelasnya bisa merusak generasi remaja-remaja atau anak-anak bangsa ini, Biarpun tidak termasuk dalam golongan Narkotika, tetapi efek aktif tersebut yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.

Baca Juga :  Dukung Pendidikan Usia Dini, Kapolres Brebes Resmikan Renovasi Pembangunan TK Kemala Bhayangkari

Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 

Reporter: A,Gofur

Berita Terkait

“Pelepasan Nurdiana: Kasus Narkoba yang Memicu Kekhawatiran tentang Penegakan Hukum”
Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes
Polsek Paguyangan Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 
Polres Brebes Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 
Inovasi Valet Ride Polda Jateng Sukses Manjakan 2.036 Pemudik dengan Pelayanan Lengkap dan Terintegrasi
Viral..!! Diduga Oknum Pengacara ND Arogansi di Laporkan Warga Ke Polsek
Kapolres Brebes Turun dan Pimpin Langsung Urai Kemacetan Lalu Lintas di Jalur Selatan
Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru