Kemenag Saling Sindir soal Speaker Masjid saat Ramadhan, Ini Kata Gus Miftah

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 07:02 WIB

40310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nasionaldetik.com – Kementerian Agama (Kemenag) dan penceramah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah baru-baru ini terlibat saling sentil terkait aturan speaker masjid untuk tadarus Alquran di bulan Ramadhan.

Perdebatan ini bermula ketika Gus Miftah menggelar ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Gus Miftah saat itu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Merespons pernyataan itu, Kemenag menyatakan Gus Miftah gagal paham soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin (11/3).

Anna menerangkan pada 18 Februari 2022, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran itu, kata dia, bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarus Alquran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” ucap Anna.

Baca Juga :  Produksi Gabah di Sulawesi Tengah Meningkat di Tahun 2024

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” lanjutnya.

Anna turut menyebut edaran itu bukan untuk membatasi syiar Ramadan. Menurutnya, kegiatan tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan.

Kendati demikian, lanjut Anna, penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan sebagai seorang penceramah Gus Miftah semestinya lebih dulu memahami maksud dari edaran tersebut.

“Kalau enggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” kata dia.

Merasa dikritik Kemenag, Gus Miftah menilai institusi negara ini terlalu terbawa perasaan (baper) setelah menyebutnya asbun dan gagal paham.

Gus Miftah berpendapat demikian lantaran dia merasa tak pernah sekalipun menyinggung surat edaran Kemenag RI menyangkut pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

“Kemenag RI makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato Abah [red: sapaan Gus Miftah], ada enggak ditujukan kepada Kemenag, kan enggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan Abah asbun?” ungkap Gus Miftah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).

Baca Juga :  Kado Kebahagiaan di Tengah Kehidupan Sederhana: Rumah Baru Ibu Ommi Rampung Berkat TMMD ke-124 Kodim 0206/Dairi

Gus Miftah secara tegas menyatakan bahwa tidak ada sama sekali niat dari dirinya berceramah dengan menyinggung surat edaran Kemenag RI.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara, karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya menteri agama,” kata dia.

Gus Miftah justru menyarankan, demi syiar Ramadan penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana Ramadan seperti zaman dahulu. Tapi, dia tetap menggarisbawahi soal batasan-batasan pemakaiannya.

“Ya tapi tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker, katakanlah sampai jam 10 malam pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu, jadi nuansa Ramadan itu terasa,” kata Gus Miftah.

Dalam Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dan Musala mengatur tentang penggunaan Speaker masjid untuk kegiatan Syiar Ramadan, Gema Takbir Idul Fitri, Idul adha, dan Upacara Hari Besar Islam.

Salah satu poinnya mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Kemudian kumandang takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Sementara pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.” Tutupnya.

Penulis : Rizky Subrata

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap
DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total
Lanjutkan Misi Perdamaian PBB, 850 Prajurit Garuda Diberangkatkan ke Republik Demokratik Kongo
DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek
Wakapolsek Kemayoran Pimpin Apel Pengamanan Hari Kedua Synchronize Fest 2025
Melawan Perampasan Hak Milik: GPN 08 Soroti Amar Putusan Cacat PN Sintang, Desak Menteri dan MA Intervensi Skandal Lelang
Polda Lampung Resmikan Bedah Rumah Dan Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka HKGB KE-73
MAUNG Geram: Kejari Mempawah Terkesan Lindungi Adik Bupati dalam Kasus Skylift?

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:00 WIB

KMP Berkirim Surat, Desak Bupati Purwakarta: Apa Maksud “Hutang DBHP”?

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Kapolsek Jatiwangi Bersama Forkopincam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Meriah,Pesta Laut Desa Ambulu Di Hibur Son Horeg

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara HUT TNI ke – 80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:24 WIB

Doa Bersama Munjung di Sumur Bandung Bertema “Ngarawat Adat, Ngaraksa Kahirupan”.

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Tragedi Berulang! Keracunan Massal MBG Guncang Kuningan, 60 Siswa Jadi Korban — Siapa Tanggung Jawab?

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni Sosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Kehumasan Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Hadiri Pelantikan Perangkat Desa, Kapolsek Jatiwangi Berharap Perangkat Desa Semakin Bersinergi

Berita Terbaru