Dalam Waktu Beberapa Jam Polres Tanjung Balai Ringkus Tiga Bandar dan Pemakai Narkoba

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 16:19 WIB

40227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, Sumut Nasionaldetik.com

Besarkan hasil penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga orang bandar dan pemakai narkoba pada hari Rabu (6/3/24) sekitar pukul 21.30 Wib.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat ditemui wartawan Pada hari rabu (13/3/24) sekitar pukul 09.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menerangkan bahwa identitas ketiga tersangka tersebut yaitu : *D.A.P alias D, Lk, (18) warga Dusun I Gang Rejo Desa Sei Nangka Kelurahan Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan .

*F , Lk, (38) warga SMAN 3 Lk. 7 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dan *K.S, Lk, (48) warga Jalan Prof. M. Yamin SH Lk.III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis kejadian Pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan personel opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Pahlawan Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan.

“dimana sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis Pil Ektasi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui an. D.A.P alias D, petugas memesan sebanyak 7 butir pil ektasi merk Ferari dengan harga Rp. 1.650.000 kepada D.A.P alias D, ketika akan menyerahkan 6 butir pil ektasi merk ferari yang dibungkus dalam 2 plastik transparan ukuran kecil kepada petugas yang menyamar.

Baca Juga :  Gelar Aksi Penanaman Pohon, KTH Cibenda Jawa Barat Siap Mensukseskan Program Perhutanan Sosial

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DAP alias D dengan di bantu personel opsnal lainnya dan petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,28 gram.

Lanjut Kasat, “Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam di kantong depan sebelah kanan kemudian dilakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan menemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya tempat pil ekstasi.

“kami melakukan introgasi terhadap D.A.P alias D, dan mengatakan bahwa narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama F.

Tambah Kasat, “tim bergerak kerumah F dan menemukan F berada dalam rumahnya kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan Rumah yang didampingi oleh Kepala Dusun, menemukan 1 unit Handphone android merk realme warna putih digenggaman tangan F, alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 gram dan setelah dilakukan introgasi bahwa ianya mengakui yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang atas nama G (lidik) yang diduga narkotika jenis pil ektasi yang diamankan dari D.A.P alias D adalah benar milik F yang diperoleh dari seorang laki-laki an. K.H alias K.

Baca Juga :  Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal

“Tidak sampai disitu kemudian kami melakukan pencarian terhadap K.H alias K di jalan besar Bagan Asahan gg. Abdul Fatah dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan dan berhasil mengamankan K.H alias K didepan Rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan ditemukan 1 unit HP android merk Oppo warna Silver, uang sebanyak Rp. 460.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F

“tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 alat hisap shabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop maka dilakukan Introgasi terhadap K.H alias K bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari D.A.P alias D dan F adalah miliknya hingga saat ini masih dilakukan pengembangan jaringan atasnya.

“Selanjutnya terhadap D.A.P alias D, F, KH alias K beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka D.A.P alias D ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 Wib, terhadap tersangka F ditangkap pada pukul 22.30 Wib dan terhadap tersangka K.H alias K ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 pukul 01.50 wib,
“Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pungkas Kasat.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga
Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Apresiasi Penggagalan Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Muara Tebo
ratusan Aliansi dan perangkat desa geruduk kantor bupati Batanghari/
Desa Dono Gelar Musrenbangdes 2025: Satukan Dua Agenda Strategis Demi Pembangunan Desa yang Lebih Maju
TMMD ke-125 di Kampung Pesilat Siap Buka Akses Jalan Baru Sepanjang 3.500 Meter
Darwin Irianto : Soal Pengaduan Ilhamsyah Ke Mapolda Jambi Ibarat Menepuk Air di dalam Dulang

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru