Tempat Usaha Hiburan di Makassar Tutup Sementara Selama Bulan Ramadhan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 06:45 WIB

40443 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Nasionaldetik.com – Memasuki masa Ramadan dan Idul fitri tahun ini, seluruh aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan ditutup sementara waktu, mulai 10 Maret 2024 sampai 13 April 2024.

Penutupan sementara ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar No. 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024, sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu dimulai sehari sebelum Ramadhan dan dibuka kembali tiga hari setelah Ramadhan.

Baca Juga :  Pangdivif 2 Kostrad Hadiri Penutupan Latposko LKO PPRC TNI TA. 2023 di Madivif 2 Kostrad

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mengatakan, usaha hiburan yang telah dipastikan akan ditutup adalah usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat/refleksi, karena usaha hiburan ini menjadi tanggung jawab pemerintah kota secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk bar, diskotik, kelab malam, dan SPA saat ini masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Sulsel, pasalnya kewenangan pembinaan usaha-usaha hiburan ini kini berada dibawah kendali pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Finishing, sasaran fisik Pengecoran jalan sisakan pekerjaan pengurugan bahu jalan

“Sejak tahun lalu kami harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan antara keputusan Pemkot Makassar maupun pihak Pemprov Sulsel,” jelas Zul kepada awak media, Jumat (08/03/2024).

Meskipun begitu, Zulkarnain mengungkapkan jika keputusan untuk menutup bar, diskotik, kelab malam, dan SPA di Makassar kemungkinan akan diberlakukan mengingat koordinasinya dengan Pemprov Sulsel selama ini, menyatakan akan mengikuti keputusan Pemkot Makassar.

Penulis : Rizky Subrata

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Anggaran Belanja Dinas Perikanan Dan Pertanian Muratara 2024 Siap Dilapor Ke APH
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kecamatan Boyolangu Gelar Bimtek Kepemimpinan dan Pengelolaan Keuangan Desa Wujudkan Pemerintahan Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Polres Nganjuk Gelar Donor Darah Jelang Hari Jadi Polwan ke-77, Wujud Nyata Peduli Sesama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Polres Nganjuk Hadirkan Beras SPHP Murah untuk Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Nganjuk Gelar Vaksinasi Influenza untuk Personel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Binrohtal Polres Nganjuk, Tingkatkan Ilmu dan Iman untuk Pelayanan Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Pemeriksaan Polwan Polres Nganjuk: Seragam Rapi, Medsos Aman, HP Bebas Judol

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kapolres Nganjuk Klarifikasi Video Viral Penarikan Mobil di Wilangan, Tegaskan Tak Ada Polisi Terlibat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Kapolres Jombang Berikan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri yang Berprestasi

Berita Terbaru