Tempat Usaha Hiburan di Makassar Tutup Sementara Selama Bulan Ramadhan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 06:45 WIB

40431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Nasionaldetik.com – Memasuki masa Ramadan dan Idul fitri tahun ini, seluruh aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan ditutup sementara waktu, mulai 10 Maret 2024 sampai 13 April 2024.

Penutupan sementara ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar No. 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024, sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu dimulai sehari sebelum Ramadhan dan dibuka kembali tiga hari setelah Ramadhan.

Baca Juga :  Kodam I/Bukit Barisan Tegaskan Komitmen Profesionalisme Dan Transparansi Terkait Insiden Di Deli Serdang

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mengatakan, usaha hiburan yang telah dipastikan akan ditutup adalah usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat/refleksi, karena usaha hiburan ini menjadi tanggung jawab pemerintah kota secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk bar, diskotik, kelab malam, dan SPA saat ini masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Sulsel, pasalnya kewenangan pembinaan usaha-usaha hiburan ini kini berada dibawah kendali pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Barus Hadiri Mini Lokakarya Percepatan Penurunan Stunting

“Sejak tahun lalu kami harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan antara keputusan Pemkot Makassar maupun pihak Pemprov Sulsel,” jelas Zul kepada awak media, Jumat (08/03/2024).

Meskipun begitu, Zulkarnain mengungkapkan jika keputusan untuk menutup bar, diskotik, kelab malam, dan SPA di Makassar kemungkinan akan diberlakukan mengingat koordinasinya dengan Pemprov Sulsel selama ini, menyatakan akan mengikuti keputusan Pemkot Makassar.

Penulis : Rizky Subrata

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Pererat Sinergi, Komandan Batalyon 13 Rejimen Askar Melayu Diraja (RAMD) Kunker ke Kotis Nanga Badau Yonkav 3/AC
Kolaborasi Cegah Stunting, Babinsa Koramil 07/Salak Hadiri Mini Lokakarya Program Bangga Kencana di Kecamatan PGGS
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Penyaluran BLT-DD, Teguhkan Rasa Syukur dan Kebersamaan Warga Lau Sireme
*Babinsa Komsos Bersama Warga Di Warung Kopi*
Upacara Pemakaman Secara Militer, Kodim 0308/Pariaman Lepas Kepergian Alm. Purn Serma Syamsir Mara
Pahlawan Jalanan: Tim Patroli Perintis Presisi Selamatkan Nyawa Korban Kecelakaan di Saribu Dolok
Viral ” Parkir Motor Pelajar di SMU 2 Muara Beliti di Pungut Biaya
Gelar Tabligh Akbar Rayakan HUT Muratara Ke-12 Tahun 2025