Polres Kendal Berhasil Amankan 5100 Petasan Bahan Peledak Black Powder  

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 13:11 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal nasionaldetik.com – Satreskrim Polres Kendal mengamankan tiga buah kardus yang berisi 5.100 petasan atau mercon yang berbahan peledak jenis black powder, Sabtu (09/03/2024) dinihari

Petugas juga mengamankan dua tersangka yakni Nur Singgih dan Irwan Adi Saputra.

“Tadi malam tepatnya Sabtu (09/03/2024) dinihari, resmob Kendal berhasil mengamankan dua tersangka penjual petasan. Petasan yang kami sita jumlahnya ada 5.100 petasan jenis bahan peledak black powder,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, Sabtu (09/03/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terungkap adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar.

Setelah itu, tim resmob Kendal melakukan penyelidikan terhadap salah satu tersangka, Nur Singgih, warga desa Trimulyo kecamatan Sukorejo kabupaten Kendal.

Dalam rumah tersangka Nur Singgih, petugas menemukan satu dua besar berisi ribuan petasan.

“Kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat bahwa ada warga Sukorejo yang memiliki petasan dalam jumlah besar. Saya perintahkan resmob untuk melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan benar saja kami dapati ribuan petasan yang dikemas dalam satu dus besar,” jelasnya.

Baca Juga :  Buka Praktik Prostitusi, IRT Asal Pagelaran Pagelaran Diamankan Polisi

Kasat Reskrim menerangkan petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih.

Dari pengakuan tersangka Nur Singgih yang mengaku telah membeli ribuan petasan tersebut, petugas mengembangkan ke warga Batang bernama Irwan Adi Saputra yang diduga telah menjual ribuan petasan ke tersangka Nur Singgih.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur Singgih dan kami tanyakan asal ribuan petasan tersebut. Tersangka Nur mengaku telah membelinya dari pembuat petasan yang beada di Batang,” terangnya.

Saat diamankan petugas, ternyata tersangka Nur Singgih masih melakukan pembelian lagi sebanyak dua dus lagi kepada tersangka Irwan Adi Saputra secara COD.

“Tersangka Nur Singgih ini ternyata masih proses beli petasan lagi sebanyak dua dus. Beli petasan lagi dengan cara COD kepada tersangka Irwan Adi,” ujarnya.

Saat bertransaksi itulah, petugas menangkap tersangka Irwan Adi Saputro warga desa Sumurbanger kecamatan Tersono, Batang. Dua dus berisi 3.400 petasan ditemukan petugas didalam mobil milik tersangka Irwan Adi.

“Jadi tersangka Irwan Adi ini kami tangkap saat bertransaksi untuk kedua kalinya dengan tersangka Nur Singgih. Kami temukan dua dus besar berisi 3.400 mercon renteng,” paparnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 12 Bendosari aktif Komsos Sambangi Petani di Desa Mertan

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka Nur Singgih tersebut melakukan pembelian sebanyak dua kali.

Yang pertama membeli satu dus besar berisi 1700 mercon renteng seharga 1 juta melaksanakan secara COD kepada tersangka Irwan Adi Saputra.

Dilanjutkan pembelian kedua sebanyak dua dus berisi 3.400 mercon renteng.

“Jadi tersangka Nur beli ribuan petasan ini secara COD dari tersangka Irwan Adi. Belinya dua kali, pertama satu dus dulu yang isinya 1.700 mercon renteng dengan harga Rp 1 juta. Lalu beli lagi dua dus berisi 3.400 mercon renteng,” ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan tiga dus berisi 5.100 mercon.

“Kedua tersangka masih kami periksa dan kami amankan tiga dus besar berisi 5.100 mercon renteng sebagai barang bukti,” tambahnya.

Kedua tersangka bakal dijerat dengam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Keduanya kami kenakan pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.( AG )

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB