Tebingtinggi, Sumut Nasionaldetik.com
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.I.K., M.K.P., memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi bersama Pj. Wali Kota Tebingtinggi Drs. Syarmadani M.Si dan jajaran forkopimda bertempat di halaman Mapolres Tebingtinggi Kota Tebingtinggi – Sumut, Selasa (05/03/2024).
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya menyebutkan, barang bukti sekitar 18 kg narkotika yang terdiri dari sabu 10 kg dan 30 ribu pil ekstasi seberat 8 kg yang dimusnahkan dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat. Hal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebingtinggi selama beberapa bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurutnya, ini sebagai bukti keseriusan Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama.
“Maka pada hari ini Polres Tebingtinggi bersama Pj. Wali Kota dan unsur forkopimda serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba,” ujarnya sebelum pemusnahan dimulai.
Tampak hadir juga dalam kegiatan, Wakapolres Tebingtinggi KOMPOL Asrul Robert Sembiring, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha, Kabag Ops AKBP Yengki Deswandi SH, Kajari Tebingtinggi Muchsin, Tim Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebingtinggi dan PJU Polres Tebingtinggi.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebingtinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kota Tebingtinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus mulai Januari hingga Maret 2024.
“Dalam.pemgungkapan kasus ini berhasil diamankan 10 orang tersangka 1 diantaranya perempuan,” singkatnya.
Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi yang dilaksanakan di halaman samping Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi.
( Nur Kennan Tarigan)