Kapolres Tebingtinggi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Ratusan Ribu Jiwa Selamat

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 14:39 WIB

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebingtinggi, Sumut Nasionaldetik.com

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.I.K., M.K.P., memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi bersama Pj. Wali Kota Tebingtinggi Drs. Syarmadani M.Si dan jajaran forkopimda bertempat di halaman Mapolres Tebingtinggi Kota Tebingtinggi – Sumut, Selasa (05/03/2024).

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya menyebutkan, barang bukti sekitar 18 kg narkotika yang terdiri dari sabu 10 kg dan 30 ribu pil ekstasi seberat 8 kg yang dimusnahkan dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat. Hal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebingtinggi selama beberapa bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurutnya, ini sebagai bukti keseriusan Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama.

Baca Juga :  Silaturahmi Institusional: Propam Polres Simalungun dan Denpom I/1 Pematangsiantar Perkuat Sinergitas

“Maka pada hari ini Polres Tebingtinggi bersama Pj. Wali Kota dan unsur forkopimda serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba,” ujarnya sebelum pemusnahan dimulai.

Tampak hadir juga dalam kegiatan, Wakapolres Tebingtinggi KOMPOL Asrul Robert Sembiring, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha, Kabag Ops AKBP Yengki Deswandi SH, Kajari Tebingtinggi Muchsin, Tim Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebingtinggi dan PJU Polres Tebingtinggi.

Baca Juga :  Penetepan Tersangka Dinilai Janggal, Polda Sumut Tahan Warga Usai bebas Demi Hukum

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebingtinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kota Tebingtinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus mulai Januari hingga Maret 2024.

“Dalam.pemgungkapan kasus ini berhasil diamankan 10 orang tersangka 1 diantaranya perempuan,” singkatnya.

Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi yang dilaksanakan di halaman samping Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Dari Lahan Kosong Jadi Sumber Pangan: Panen Lele Kanwil Ditjenpas Sumut dukung Asta Cita Presiden
BAKSOS Door to Door, Lapas Perempuan Medan Salurkan Bantuan kepada Masyarakat
Bupati Palas Kukuhkan 62 Anggota Paskibra Tingkat Kabupaten
LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III
Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya
Ketua OKK Grib Jaya Desak Penegakan Hukum Penuh untuk Kasus Bocah 10 Tahun yang Disiksa di Padanglawas
Dandim 0206/Dairi Ikut Lomba Memasak Nasi Goreng Antar Komandan Satuan Kodam I/BB Meriahkan HUT ke-80 RI
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Berhasil Mengamankan Pencuri Sepeda Motor 

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Jelang Hari Kemerdekaan, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Mulai Gelar Lomba

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Rakyat Menjerit, Hukum Dipermainkan: Potret Kegagalan Penegakan Hukum dan Ancaman Stabilitas Nasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:44 WIB

“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:00 WIB

KOKAM Wil Jakarta Timur Komitmen Untuk Terus Mendukung dan Mengawal Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Skandal Pemerasan dan Penganiayaan: Nama Pejabat KemenKraf Terseret, Ancaman 9 Tahun Menanti

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Tiga Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”

Berita Terbaru