Tiga TPS di Abdya Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:59 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdya – 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Abdya di kabupaten berpotensi digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Dalam pemberitaan salah satu media nasional, panwaslih Aceh menginformasikan bahwa ada 15 TPS di Provinsi Aceh berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU), berdasarkan laporan dari petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) dari 23 Kabupaten Kota, termasuk kabupaten Abdya didalamnya.

Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibenarkan oleh Hendra, SH selaku Ketua panwaslih Abdya. Sebelumnya laporan tersebut telah dikirim ke panwaslih Aceh, ada tiga data daftar potensi PSU.

“Setelah melakukan penilitian dan pengkajian dari laporan Panwascam, PKD dan PTPS, di abdya tiga data daftar potensi PSU.” tukas hendra

Sesuai laporan ke panwaslih aceh, 3 TPS yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang terjadi pada dua kecamatan kabupaten Abdya.

Ketua panwaslih abdya menambahkan, merujuk pada peraturan dan undang undang, Potensi PSU tersebut sesuai UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d yg pada intinya menyebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Baca Juga :  Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya

“PSU bukan hal yang baru dalam tahapan pemilihan umum, KPU Pusat telah mengantisipasi dengan menyediakan seribu surat suara perjenisnya di setiap kabupaten. Rekomendasi PSU tersebut dapat atau tidak dilaksanakan itu merupakan keputusan KIP”

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU dalam aturannya harus dilaksanakan paling lama 10 Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (RED)

Berita Terkait

Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 01:39 WIB

Patroli Malam Anggota Polsek Limbangan Sambangi Warga Di Pos Ronda

Jumat, 10 Mei 2024 - 17:21 WIB

Mawardi SH: Instruksi Ketua Presidium FPII, Polisikan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Saya.. !!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:43 WIB

Satreskrim Polres Tegal Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Togel

Jumat, 10 Mei 2024 - 03:27 WIB

Hendak Tawuran, Sejumlah Pemuda Berhasil Diamakan Polres Tegal Kota

Jumat, 10 Mei 2024 - 02:47 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawa Umur Diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran 

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:51 WIB

Anggota Pemuda Pancasila Tewas, Marley Minta APH Tindak Tegas Sesuai (UU) Yang Berlaku

Kamis, 9 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan

Kamis, 9 Mei 2024 - 04:45 WIB

Sambangi Remaja Yang Sedang Nongkrong, Patroli Polsek Pegandon Ajak Remaja Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru