Tiga TPS di Abdya Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:59 WIB

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdya – 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Abdya di kabupaten berpotensi digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Dalam pemberitaan salah satu media nasional, panwaslih Aceh menginformasikan bahwa ada 15 TPS di Provinsi Aceh berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU), berdasarkan laporan dari petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) dari 23 Kabupaten Kota, termasuk kabupaten Abdya didalamnya.

Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibenarkan oleh Hendra, SH selaku Ketua panwaslih Abdya. Sebelumnya laporan tersebut telah dikirim ke panwaslih Aceh, ada tiga data daftar potensi PSU.

“Setelah melakukan penilitian dan pengkajian dari laporan Panwascam, PKD dan PTPS, di abdya tiga data daftar potensi PSU.” tukas hendra

Sesuai laporan ke panwaslih aceh, 3 TPS yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang terjadi pada dua kecamatan kabupaten Abdya.

Ketua panwaslih abdya menambahkan, merujuk pada peraturan dan undang undang, Potensi PSU tersebut sesuai UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d yg pada intinya menyebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Baca Juga :  Sambang Satkamling Polres Metro Jakarta Pusat Perkuat Kerukunan dan Kedamaian Jelang Pilkada

“PSU bukan hal yang baru dalam tahapan pemilihan umum, KPU Pusat telah mengantisipasi dengan menyediakan seribu surat suara perjenisnya di setiap kabupaten. Rekomendasi PSU tersebut dapat atau tidak dilaksanakan itu merupakan keputusan KIP”

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU dalam aturannya harus dilaksanakan paling lama 10 Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (RED)

Berita Terkait

Sambang Satkamling Polres Metro Jakarta Pusat Perkuat Kerukunan dan Kedamaian Jelang Pilkada
Agar lebih khusyuk beribadah, Satgas TMMD Ke 122 Kodim 0809/Kediri juga Renovasi Musholla.
Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Gadik Pengetahuan Dan Wawasan Kewarganegaraan Kepada Murid SDN Meyerga
Pertandingan Bola Basket usia belia Piala Danrem 071 Wijayakusuma Cup resmi ditutup.
Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 06:24 WIB

Polsek Paguyangan Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 

Senin, 31 Maret 2025 - 05:11 WIB

Polres Brebes Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:40 WIB

Kapolres Brebes Turun dan Pimpin Langsung Urai Kemacetan Lalu Lintas di Jalur Selatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:06 WIB

Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:40 WIB

Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:12 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kepada Satlantas Polres Brebes Untuk Menindak Tegas Sepeda Listrik Yang Beroperasi Di Jalan Raya

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:50 WIB

Kapolres Brebes Pimpin Pengaturan Arus Mudik, Usai One Way Tol Di Terapkan

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:45 WIB

Dukung Personil Pengamanan OKC, Pengurus Bhayangkari Bagikan Bingkisan Di Pospam

Berita Terbaru