Ancaman Lima Tahun Ayah Aniaya Anak Kandung Dituntut Lima Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:35 WIB

4097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal,Jateng,Nasionaldetik.com – Sidang perkara pidana nomor 2/pit.sus/2024/pn tgl dengan Jaksa penuntut umum Yogi aranda SH MH, dan terdakwa Zainal Arifin bin almarhum Shalihin 72 tahun, pada hari senin 20 pebruari 2024 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan JPU di ruang sidang 3 ,

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Yogi Ananda SH mengatakan bahwa dalam kasus ini pelaku diancam dengan ancaman pidana sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga , atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman kepada pelaku maksimal 5 tahun, ujarnya.

Dalam fakta persidangan berdasarkan visum et repertum korban Kurnia Trisnaningaih dijambak dari belakang , Kemudian korban dipukul hingga lebam dan lecet, tangannya dipuntir hingga korban alami lecet dan lebam.

Karena terdakwaan di dalam persidangan berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dalam persidangan terbukti melakukan kesalahan dengan melakukan penganiayaan terhadap korban , sehingga terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga , atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman kepada pelaku maksimal 5 tahun.

Namun karena korban dalam persidangan telah memaafkan terdakwa ZA namun tetap menginginkan proses hukum berlanjut, berdakwah dalam persidangan sopan dan sudah berumur 72 tahun, GPJPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 bulan.

Penasihat hukum terdakwa dari LBH JMM ” Jalan Menuju Matahari ” , David SH mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak bersesuaian dengan fakta persidangan, hanya copy paste dan kami akan menyampaikan dalam sidang pledoi tanggal 26 Februari 2024.( A,Gofur )

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu di Desa Semangat

Editor : Yuan

Berita Terkait

Patroli siang personil Polsek Cikijing,sambangi toko rona sampaikan pesan Kamtibmas
Satuan Reskrim polres Majalengka, Berhasil ungkap dugaan pelaku penyebaran konten Asusila
Sie Propam Polres Puncak Jaya Gelar Gaktiblin Pemeriksaan Sikap Tampang dan Senjata Api Inventaris
Patroli dinamis presisi sat samapta Polres Majalengka,Menjaga Harkhamtibmas di wilayah Hukum Polres Majalengka
Polisi cek pekarangan pangan bergizi,Dukung ketahanan pangan di Margaluyu
Antisipasi Guantibmas, personil Polsek Cikijing titipkan pesan Kamtibmas kepada pengurus pasar
Gembira!!! Prajurit Satgas Yonif 642/Kps Pos Teluk Arguni Bagikan Bingkisan Makanan Kepada Anak-Anak
Bhabinkamtibmas Polsek Gemuh Ajak Warga Cegah Demam Berdarah

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:48 WIB

*Koramil 12/LP Berpartisipasi dalam Kegiatan Keagamaan, Hadiri Pembekalan Manasik Haji Sungai Kanan 2025*

Senin, 13 Januari 2025 - 16:41 WIB

*Dukung pembangunan Desa, Koramil 05/BD Hadiri Rapat Musrenbang*

Senin, 13 Januari 2025 - 16:35 WIB

Senin, 13 Januari 2025 - 16:24 WIB

*Tingkatkan Kinerja di Desa, Babinsa Koramil 04/Labuhan Bilik Komsos Bersama Kades dan Kadus*

Senin, 13 Januari 2025 - 16:17 WIB

*TNI – POLRI Bersinergi Melaksanakan Komsos di Negri Lama, “Menghimbau Tertib Berlalu Lintas Bersama Tokoh Pemuda”*

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Program Outbond Korem 022/PT, Meningkatkan Semangat dan Kreativitas Anak Melalui Aktivitas Edukatif

Senin, 13 Januari 2025 - 15:34 WIB

Polsek Pancur Batu Tegaskan Barang Bukti Mobil Tidak Hilang, Proses Hukum Tetap Berjalan

Senin, 13 Januari 2025 - 14:15 WIB

Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Berita Terbaru

MEDAN

Senin, 13 Jan 2025 - 16:35 WIB