Ancaman Lima Tahun Ayah Aniaya Anak Kandung Dituntut Lima Bulan Penjara

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 10:46 WIB

40207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Nasionaldetik.com – Sidang perkara pidana nomor 2/pit.sus/2024/pn tgl dengan Jaksa penuntut umum Yogi aranda SH MH, dan terdakwa Zainal Arifin bin almarhum Shalihin 72 tahun, pada hari senin 20 pebruari 2024 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan JPU di ruang sidang tiga.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Yogi Ananda SH mengatakan bahwa dalam kasus ini pelaku diancam dengan ancaman pidana sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga , atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman kepada pelaku maksimal 5 tahun,”ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam II/Swj Dampingi Presiden RI Kunker di Sumsel

Dalam fakta persidangan berdasarkan visum et repertum korban Kurnia Trisnaningaih dijambak dari belakang , Kemudian korban dipukul hingga lebam dan lecet, tangannya diputar hingga korban alami lecet dan lebam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena terdakwa di dalam persidangan berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dalam persidangan terbukti melakukan kesalahan dengan melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman kepada pelaku maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Berhasil Membekuk Lima Tersangka Pesta Sabu

Namun karena korban dalam persidangan telah memaafkan terdakwa ZA namun tetap menginginkan proses hukum berlanjut, berdakwah dalam persidangan sopan dan sudah berumur 72 tahun, GPJPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 bulan.

Penasihat hukum terdakwa dari LBH JMM ” Jalan Menuju Matahari.

David SH mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak bersesuaian dengan fakta persidangan, hanya copy paste dan kami akan menyampaikan dalam sidang pledoi tanggal 26 Februari 2024.

Penulis : Abdul/Agung

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Satgas Yonif 642/Kps Gelar Posyandu dan Bagikan Makanan di Kampung Sangwar
Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring
Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang
Habib Hanif Al Atos: Pilkada Telah Selesai, Mari Jaga Persatuan dan Kesatuan
Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah
Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak
Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:15 WIB

Buka Rakernas PJSI 2024, Kasad: Bekerja dengan Hati Demi Raih Prestasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:28 WIB

Babinsa Penggilingan Bersama PPSU Bersihkan Sampah di Saluran Air

Senin, 9 Desember 2024 - 04:49 WIB

Kolaborasi Koramil Kramatjati Bersama Dinas UPK Air, SDA, PPSU dan LH, Karbak Bersihkan Bantaran Sungai Ciliwung

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:21 WIB

Giat Karya Bhakti Koramil 04/Pulogadung Bersihkan Sampah Di Bantaran Kali BKT

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:09 WIB

Gratis !!! Ayo Saksikan Kejurnas Judo Kasad Cup XV Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:57 WIB

Jakarta Bersiap! The Inspire Concert Siap Guncang GKJ, 24 Januari 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:53 WIB

Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:18 WIB

Pangkoops Udara I Hadiri Kegiatan Senior Officer Bilateral Engagement

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring

Kamis, 12 Des 2024 - 04:35 WIB