Ancaman Lima Tahun Ayah Aniaya Anak Kandung Dituntut Lima Bulan Penjara

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 10:46 WIB

40273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Nasionaldetik.com – Sidang perkara pidana nomor 2/pit.sus/2024/pn tgl dengan Jaksa penuntut umum Yogi aranda SH MH, dan terdakwa Zainal Arifin bin almarhum Shalihin 72 tahun, pada hari senin 20 pebruari 2024 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan JPU di ruang sidang tiga.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Yogi Ananda SH mengatakan bahwa dalam kasus ini pelaku diancam dengan ancaman pidana sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga , atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman kepada pelaku maksimal 5 tahun,”ujarnya.

Baca Juga :  Viral! Tawuran 2 Kelompok di Indramayu, 1 Tewas dan 3 Luka-luka, Empat Remaja di Amankan Polisi

Dalam fakta persidangan berdasarkan visum et repertum korban Kurnia Trisnaningaih dijambak dari belakang , Kemudian korban dipukul hingga lebam dan lecet, tangannya diputar hingga korban alami lecet dan lebam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena terdakwa di dalam persidangan berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dalam persidangan terbukti melakukan kesalahan dengan melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman kepada pelaku maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Pertunjukan Demonstrasi Bela Diri Si’Mbisa Karate Club di Papua Selatan

Namun karena korban dalam persidangan telah memaafkan terdakwa ZA namun tetap menginginkan proses hukum berlanjut, berdakwah dalam persidangan sopan dan sudah berumur 72 tahun, GPJPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 bulan.

Penasihat hukum terdakwa dari LBH JMM ” Jalan Menuju Matahari.

David SH mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak bersesuaian dengan fakta persidangan, hanya copy paste dan kami akan menyampaikan dalam sidang pledoi tanggal 26 Februari 2024.

Penulis : Abdul/Agung

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

“Damai di Gigobak: Jumat Bersama Satgas TNI, Bukti Sinak Kembali Kondusif”
Pererat Sinergi, Komandan Batalyon 13 Rejimen Askar Melayu Diraja (RAMD) Kunker ke Kotis Nanga Badau Yonkav 3/AC
Kolaborasi Cegah Stunting, Babinsa Koramil 07/Salak Hadiri Mini Lokakarya Program Bangga Kencana di Kecamatan PGGS
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Penyaluran BLT-DD, Teguhkan Rasa Syukur dan Kebersamaan Warga Lau Sireme
*Babinsa Komsos Bersama Warga Di Warung Kopi*
Upacara Pemakaman Secara Militer, Kodim 0308/Pariaman Lepas Kepergian Alm. Purn Serma Syamsir Mara
Pahlawan Jalanan: Tim Patroli Perintis Presisi Selamatkan Nyawa Korban Kecelakaan di Saribu Dolok
Jelang Sertijab, Komandan Batalyon Tank Amfibi 3 Marinir Gelar Exit Briefing