Baubau, Nasionaldetik.com – Kali ini kejadian PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang terduga Anggota KPPS melakukan coblos dua kalk dengan alasan mewakili orang tua.
Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) inisial MN di TPS 03, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara diketahui melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPSnya, Rabu (14/2/2024).
Akibatnya, Bawaslu Kota Baubau membatalkan penghitungan di TPS 03. Selain itu juga akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk TPS 03. “Ini akibat dari kelalaian dari KPPSnya sehingga dilakukan PSU di TPS 03,” kata Ketua Panwascam Kecamatan Batupoaro, Asman Mada, saat ditemui di Kantornya, Kamis (15/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini bermula MN melakukan pencoblosan di TPSnya lalu memasukan kertas suara dalam kotak suara.
Namun setiap memasukan kertas suara suara dalam kotak terdengar bunyi jatuh kertas sebanyak dua kali.
“Ini yang menjadi kecurigaan dari para saksi dari PKS dan Demokrat. Saksi-saksi dari PKS dan Demokrat sudah ribut karena persoalan pencoblosan lebih dari satu kali. Yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali adalah anggota KPPS,” ujarnya.
‘Panwascam Batupoaro ke lokasi kejadian dan mengambil keterangan dari saksi dan juga dari para petugas KPPS TPS 03.
Panwascam menilai MN sebagai anggota KPPS 3 di TPS 03 menyalah gunakan wewenangnya dengan diam-diam memasukan surat suara lebih dari satu kali kedalam kotak suara.
Selain itu juga MN juga mengambil kertas suara yang sudah ditandatangani ketua KPPS secara diam-diam.
“Yang kami tanya kemarin, dia mewakili orangtuanya untuk melakukan pencoblosan dan tidak memberitahu anggota KPPS lainnya,” ucap Asman.
Panwascam Batupoaro kemudian mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Tarafu.
“Karena itu adalah pelanggaran sesuai dengan undang-undang nomor 7 pasal 25. Sementara kita sedang membuat kajiannya pelanggaran anak ini kalau untuk PSUnya sudah kita rekomendasi,” kata Asman.
Ia juga menambahkan dalam satu atau dua hari, pihaknya akan mengirimkan dokumen pelanggaran tersebut ke Gakumdu untuk proses lebih lanjut.
Penulis : Nanda Nilavriawan
Editor : Fikri/Red