Ketahuan Anggota KPPS melakukan coblos dua kali dengan alasan mewakili orang tua

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024 - 08:25 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baubau, Nasionaldetik.com – Kali ini kejadian PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang terduga Anggota KPPS melakukan coblos dua kalk dengan alasan mewakili orang tua.

Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) inisial MN di TPS 03, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara diketahui melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPSnya, Rabu (14/2/2024).

Akibatnya, Bawaslu Kota Baubau membatalkan penghitungan di TPS 03. Selain itu juga akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk TPS 03. “Ini akibat dari kelalaian dari KPPSnya sehingga dilakukan PSU di TPS 03,” kata Ketua Panwascam Kecamatan Batupoaro, Asman Mada, saat ditemui di Kantornya, Kamis (15/2/2024).

Peristiwa ini bermula MN melakukan pencoblosan di TPSnya lalu memasukan kertas suara dalam kotak suara.

Namun setiap memasukan kertas suara suara dalam kotak terdengar bunyi jatuh kertas sebanyak dua kali.

“Ini yang menjadi kecurigaan dari para saksi dari PKS dan Demokrat. Saksi-saksi dari PKS dan Demokrat sudah ribut karena persoalan pencoblosan lebih dari satu kali. Yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali adalah anggota KPPS,” ujarnya.

‘Panwascam Batupoaro ke lokasi kejadian dan mengambil keterangan dari saksi dan juga dari para petugas KPPS TPS 03.

Panwascam menilai MN sebagai anggota KPPS 3 di TPS 03 menyalah gunakan wewenangnya dengan diam-diam memasukan surat suara lebih dari satu kali kedalam kotak suara.

Baca Juga :  Maruarar Mundur dari PDIP, Dave Laksono: Golkar Buka Pintu Untuk Beliau, Bila Berminat Bergabung

Selain itu juga MN juga mengambil kertas suara yang sudah ditandatangani ketua KPPS secara diam-diam.

“Yang kami tanya kemarin, dia mewakili orangtuanya untuk melakukan pencoblosan dan tidak memberitahu anggota KPPS lainnya,” ucap Asman.

Panwascam Batupoaro kemudian mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Tarafu.

“Karena itu adalah pelanggaran sesuai dengan undang-undang nomor 7 pasal 25. Sementara kita sedang membuat kajiannya pelanggaran anak ini kalau untuk PSUnya sudah kita rekomendasi,” kata Asman.

Ia juga menambahkan dalam satu atau dua hari, pihaknya akan mengirimkan dokumen pelanggaran tersebut ke Gakumdu untuk proses lebih lanjut.

Penulis : Nanda Nilavriawan

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Sedekah Bumi di Dusun Bakon Desa Tlemang,Ngimbang,Lamongan Sebagai Makna Kearifan Lokal
Tiga Bulan Bantuan Cair Sekaligus, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT-DD di Sarintonu
Babinsa Kunjungi Kandang Kambing: Sinergi TNI dan Peternak Wujudkan Ketahanan Pangan di Pakpak Bharat
Sinergi TNI dan Nakes, Vaksinasi ORI Campak Sasar Rumah ke Rumah di Sidikalang
Sinergi TNI-Polri dan Kaum Ibu: Cegah Ancaman Narkoba di Masa Liburan Sekolah
Beberapa Ruas Jalan Desa Waung Tulungagung Perlu Penanganan Cepat Dari Dinas Terkait
TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global
BLT-DD Disalurkan, Babinsa 04/Tigalingga dan Pemdes Kuta Tengah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran