Deliserdang, Sumut Nasionaldetik.com
Pada hari ini kamis pukul 11 pagi, kuasa hukum AMRICK yang bernama Armein.s, SH datang kekantor BPN Deliserdang, menanyakan realisasi tentang keputusan tanah saudara AMRICK yang berada di pematang Johar,
namun pihak BPN Deliserdang melalui kasi I yang bernama Yudi mengatakan kepada kuasa hukum AMRICK, berkas saudara AMRICK tidak bisa di proses,tapi mereka tidak bisa memberikan alasan kenapa tidak bisa di proses.
Sedang syarat syarat permohonan HAK telah di penuhi oleh pemohon, kuasa hukum AMRICK bertanya tanya di dalam hati ada apa dengan kepala kantor Bpn Deliserdang dalam permohonan hak ini.
Berkas yang sudah diserahkan pada BPN Deliserdang tidak digubris sama sekali yang membuat Kuasa hukum Armen, s, SH merasa kesal, hingga akan membuat gugatan pada BPN Deliserdang.
Entah apa yang membuat Kepala BPN Deliserdang tidak mau menerima Wartawan hingga berita ini dibuat.
Ketika mau ditanyakan pada Kepala BPN Deliserdang, beliau tidak bersedia dijumpai wartawan hal inilah yang membuat wartawan menjadi kesal. Sementara kakanwil BPN Sumut sudah memberikan arahan dan petunjuk kepada Kepala BPN Deliserdang.
( Nur Kennan Tarigan)