Perangkat Desa Hajran Sebagai Seketariat PPS dan Mendapatkan Honor.

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 15 Februari 2024 - 17:02 WIB

401,034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batanghari, Nasionaldetik.com – kepala desa,desa hajran kabupaten Batanghari kecamatan batin XXIV seharusnya pro aktif mengatasi masalah perangkat desa hajran yang doble job sebagai seketariat pps desa hajran.

Pasal nya perangkat desa hajran yang bernama wartina yang menjabat sebagai kasi pemerintahan(kasipem) di desa tersebut mendapat honor sebagai seketariat kpps dari dan lemah nya aturan di desa mengatasi hal tersebut

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan perangkat desa sudah ada pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job) Dan mendapatkan honor dari dana APBN.

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Baca Juga :  Menilik Umbul Dongo 79 Buceng Malam Terakhir HUT RI Ke 79 di Kalikuning Pacitan

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang.

Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

Menjadi pengurus partai politik; Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, diduga merangkap dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga :  SMKN 1 Donorojo masuk dalam 12 karya terbaik fashion show “Millenial Fashion Bootcamp”

Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; Melanggar sumpah/janji jabatan; dan Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan

Jika ada rangkap jabatan, Perangkat Desa harus memilih salah satu jabatan dan terancam diberhentikan dari jabatannya.

Menanggapi perihal Perangkat Desa merangkap Jabatan seharusnya kepala desa setempat menegaskan, kepada perangkat desa tersebut dan peraturan sudah jelas siapa yang merangkap jabatan dia harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya

Awak media komfirmasi hal tersebut kepala dinas pemerintahan dan desa PMD taupiq mengatakan,”tidak ada larangan,”kata kadis tersebut, kemudian awak media mempertanyakan lagi kepada kadis peraturan Permendagri itu ada larangan ,”perangkat desa tidak boleh menerima honor dari instansi lain pak,” kadis tersebut tidak ada jawaban sama sekali.

Namun awak media.mencoba komfirmasi kepala desa tersebut sampai saat ini blum ada keterangan.

Penulis : Ilham

Editor : Edi Red

Berita Terkait

Ketua IWOI Jateng Angkat Bicara Kasus Dua Oknum Wartawan Yang Terancam Pasal 368 KUHP 
Bhabhinkamtibmas Polsek Banturajeg,Laksanakan Patroli Malam Antisipasi gangguan Khamtibmas pasca Lebaran
Polres Majalengka,siap amankan wisata dan arus balik Lebaran 2025.
Ketua Komisi III DPR RI,sebut Mudik 2025 paling lancar
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Laksanakan Sholat Idul Fitri Berjamaah
Berkah Di Jumat Terakhir Ramadhan, Rutan Kelas I Medan Bersama Dirwatkeshab Bagikan Takjil Kepada Masyarakat
Malam Takbiran, Warga Binaan Lapas Perempuan Medan Kumandangkan Takbir Bersama
Personil pos Pam Kadipaten ,pastikan kelancaran Lalu lintas Malam hari

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 13:33 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Cek Harga Sembako Pasca Idul Fitri 1446 H

Rabu, 2 April 2025 - 13:03 WIB

*Koramil 11/KP Kerahkan Personil Bantu Pengamanan Pos Pelayanan Idul Fitri Bukti Nyata Sinergitas TNI Polri*

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:50 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:03 WIB

Sinergi TNI-Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:12 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Jalin Kedekatan dengan Pedagang Buah di Terminal Datra

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:36 WIB

Satgas Yonzipur 5/ABW : Posbindu Remaja, Solusi Sehat, Remaja Aktif dan Produktif Sebagai Generasi Penerus

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:51 WIB

Mengabdi Untuk Negri, Satgas Yonif 641/Bru Bantu Jadi Tenaga Pendidik Di SD Distrik Kelila

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:14 WIB

Tak Hiraukan Surat Edaran,(THM) Pemilik Cafe Di Pacitan Masih Buka Seperti Biasa

Berita Terbaru