Brebes, Nasionaldetik.com – Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum mengunjungi salah satu perusahaan di Kabupaten Brebes PT Bintang Indokarya Gemilang (BIG) Kecamatan Tanjung. Dia memastikan karyawan perusahaan bisa menyalurkan hak demokrasi saat Pemilu 14 Februari besok.
“Hari ini saya ingin memastikan bahwa PT BIG, meliburkan karyawannya pada pelaksanaan Pemilu besok, sehingga semua karyawan bisa nyoblos,” ucap Iwan pada kunjungannya, Selasa (13/2/2024).
Kata Iwan, ini berarti hak karyawan sudah terpenuhi. Perusahaan juga perlu mendukung pemilu, terutama untuk meningkatkan partisipasi pemilih, terlebih sebagian besar pemilih merupakan anak muda.
Terkait keadaan perusahaan manufaktur sepatu itu, Iwan menyampaikan, manajemen sudah bagus, upah karyawan sudah sesuai semua. Dia juga memberi apresiasi PT BIG, karena ada beberapa difabel yang bekerja.
“Seperti saya lihat tadi ada yang tuna rungu, tuna wicara, inilah salah satu cara menghargai dan memberikan kesempatan yang sama untuk mereka,” terangnya.
Lanjut Iwan, dari segi produktivitas kinerja dan kesejahteraan sudah sesuai, hanya mungkin ada catatan pekerja mayoritas masih perempuan.
“Saya harap untuk PT BIG kalau bisa diperbanyak lagi pekerja laki-laki, karena laki-laki juga cukup andal di perusahaan apalagi di produksi,” tuturnya.
Senior Manager HRD PT BIG Edi Suryono menyampaikan, pihak perusahaan akan melaksanakan amanat sesuai undang-undang bahwa besok ada pemilu dan perusahaan libur.
“Terkait pemilu kami manajemen menyampaikan kepada karyawan besok libur satu hari, tidak ada pekerja, seratus persen libur,” terangnya.
Kata Edi, libur pemilu memberi kesempatan bagi karyawan untuk menyalurkan hak demokrasi, agar mereka ikut berperan aktif pada pemilu.
Edi menuturkan, terkait ketenagakerjaan, PT BIG merekrut hampir 80 persen adalah orang Brebes, dan sekarang ini total karyawan berjumlah 9.941 orang.
“Artinya perusahaan ini membantu pemerintah mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Brebes,” pungkasnya.
Diketahui libur pemilu bagi karyawan perusahaan ditetapkan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Penulis : Abdul Ghofur
Editor : Fikri/Red