Modus Tukar Ayam Jago, Peredaran Sabu Dibongkar Polres Jombang

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 - 09:08 WIB

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang,Jatim,Nasionaldetik.com Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengungkap peredaran narkotika sabu-sabu dengan modus unik. Pelaku mengedarkan sabu dengan cara Sabu ditukar dengan ayam jago.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kadat Resnarkoba AKP Komar Sasmito mengungkapkan tersangka berinisial JZR (34) warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, kabupaten setempat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram. Selain itu timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip.

“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (9/2/2024).

AKP Komar Sasmito menambahkan, JZR merupakan target operasi (TO). Dia ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 lalu pukul 07.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, JZR mengaku mengedarkan sabu dengan menukar ayam jago pelanggannya. 

Adapun sistem transaksinya melalui ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan.

“Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya, sebagai DP (down payment),” kata AKP Komar.

Modusnya, pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. 

Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram di suatu tempat.

“Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu,” ujarnya.

Agar tidak mudah diketahui orang, kata AKP Komar,  tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen.

“Tersangka dapat barang dari seseorang yang diranjau juga. Sekali ngambil barang 4 sampai 5 gram lalu diedarkan lagi,” ujarnya.

Jual-beli narkoba tersebut dilakukan oleh JZR sejak Juli 2023 lalu dan terbongkar polisi akhir Januari 2024 lalu.

Keuntungan yang didapatkan tersangka kisaran Rp 200 ribu  per gram.

“Sabu 1 gram dijual tersangka dengan harga Rp 1 juta. Dia mendapatkan untung Rp 200 ribu per gram sekaligus mencicipinya,” ucap polisi dengan tiga balok emas di pundak ini.

Dikatakan AKP Komar, penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan JZR.

“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Komar.

Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger Asmoro menghimbau masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap.

“Saya pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan aman,” tandas Iptu Yuger.(***)

Baca Juga :  Kompensasi Tak Layak, Mantan Operator DT Pertanyakan Nasibnya Usai Tak Lagi Diperpanjang Kontrak oleh PT Mitra Jaya Rezeki

Penulis : Yuan

Editor : Red

Berita Terkait

Rayakan Ultah ke-38, Ferdy Sanjaya Sembiring Gelar Doa dan Jamuan Bersama Ratusan Anak Yatim
Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja
Razia Gabungan di Rutan I Medan : Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Blok Hunian
KODIM 0909/Kutai Timur Resmi Di Mulai”TMMD Sasar Pembangunan Insfatruktur Dan Pemberdayaan”.
Grand Opening Sanggar Sekaring Jati Putro di desa Jatiduwur kecamatan Kesamben kabupaten Jombang Jawa Timur Senin 21 Juli 2025.
Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif
Penangkapan Terduga Teroris di Rumpin Bogor, PNIB : Terima Kasih Densus 88, Tanpa Lelah Totalitas Jaga Indonesia dari Terorisme
Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru