Viral….!!!! APH Segera Tangkap Periksa Kades Jayalaksana, Adanya Pungutan Liar Yang Terjadi

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 11 Februari 2024 - 08:30 WIB

40150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Bekasi, Nasionaldetik.com – Kejadian yang sangat mencoreng nama pemerintahan Kepala Desa Jayalaksana kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi diduga memotong honor/gaji pegawai desa, Beberapa pegawai desa yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media Minggu , (11/2/2024) bahwa pemotongan honor yang terjadi sudah berlangsung lebih enam bulan sebesar Rp300.000 perorangan.

“Bener pak gaji/honor saya dipotong Rp300.000 perbulan selama enam bulan terakhir ini, Bahkan selama ikut bekerja/mengabdi sebagai staf desa belum pernah dibelikan baju seragam PDH” Ucap salah satu staf desa yg tidak mau disebutkan namanya.

Ditambah lagi Salah satu Kaur yg tidak mau disebutkan namanya, Membenarkan telah terjadi pemotongan honor yang dilakukan oleh kepala desa Jayalaksana.

“Ya betul terkait gaji/honor sya juga sama dipotong, diberikan tidak sesuai peraturan pemerintah yang ditetapkan”, Ungkapnya

Melihat terjadi pemotongan honor/gaji desa Jayalaksana pimred Edi S dari media Nasionaldetik.com angkat bicara, menyampaikan bahwa dengan terjadi pemotongan merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh kepala desa.

“Dengan pemotongan honor tanpa dasar merupakan tindakan melawan hukum (TMH), selain itu pegawai desa yang sudah bekerja melayani masyarakat mendapatkan tidak sesuai dengan hak yang harus diterimanya, kepala desa Jayalaksana harus dapat mempertanggungjawabkan potongan honor/gaji para pegawai, jangan sampai terjadi penyalahgunaan Wewenang dan anggaran” ujar pimred Edi S

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Apresiasi Polres Lamandau Ungkap Sabu Jumlah Besar: Teruslah Berbuat Baik

Selain itu Ketua Iwo Indonesia kabupaten Bekasi menduga dengan pungutan yang dilakukan oleh kepala desa merupakan pelanggaran Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi.

“Kami menduga kepala desa telah bertindak jauh dari kewenangannya, dengan terjadi pemotongan honor/gaji tersebut bisa kita menduga bahwa terdapat pelanggaran undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindakan pidana korupsi, kami akan segera melaporkan dugaan pemotongan honor/gaji tersebut kepada penegak hukum dan Pj. Bupati Bekasi untuk segera ditindak kepala desa Jayalaksana” tuturnya pimred Nasionaldetik.com

Penulis : Adi

Editor : Edi Red

Berita Terkait

Dukung Program Panglima TNI, Pangdam I/BB Tanam Perdana Padi Sinar Mentari di Serdang Bedagai
Denpom Divif 2 Kostrad Bagikan Takjil Untuk Warga, Pererat Kedekatan Dengan Masyarakat
*Serahkan Sertipikat di Kudus, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Redistribusi Tanah yang Produktif dan Berkeadilan* 
Gratis, Danpos Mayuberi Satgas 700 Bagikan Buku dan Alat Tulis
Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan
Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi BPPSDMP Kementan RI, Bahas Sinergi Ketahanan Pangan di Aceh.
Perwira TNI Kembali Dipercaya Dalam Quarterly Evaluation UNIFIL
Kogabwilhan I Berkolaborasi Dengan Dispenad Adakan Pembekalan Komunikasi Strategis Untuk Perwira, Bintara dan Tamtama Kogabwilhan I
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:25 WIB

Abu Razak Berpulang, Tarmizi Age: Selamat Jalan, Pejuang dan Pemimpin Kami

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:10 WIB

ARAH Berlangsungkawa Atas Meninggalnya Sang Pejuang Abu Razak

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:59 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:19 WIB

Monopoli Pertamina Rugikan Rakyat, SAPA Usulkan SPBU Asing di Aceh

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:44 WIB

BBM Langka dan Barcode Rumit, SAPA Minta Gubernur Hadirkan SPBU Asing di Aceh

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:00 WIB

Lingkungan Terancam, SAPA Minta Pengawasan Ketat terhadap Hotel Hermes Palace dan Kyriad Muraya

Jumat, 28 Februari 2025 - 02:12 WIB

Kapolda Aceh Serahkan 3.450 Paket Sembako Dan Daging Secara Simbolis

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:34 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Berita Terbaru