Viral….!!!! APH Segera Tangkap Periksa Kades Jayalaksana, Adanya Pungutan Liar Yang Terjadi

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 11 Februari 2024 - 08:30 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Bekasi, Nasionaldetik.com – Kejadian yang sangat mencoreng nama pemerintahan Kepala Desa Jayalaksana kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi diduga memotong honor/gaji pegawai desa, Beberapa pegawai desa yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media Minggu , (11/2/2024) bahwa pemotongan honor yang terjadi sudah berlangsung lebih enam bulan sebesar Rp300.000 perorangan.

“Bener pak gaji/honor saya dipotong Rp300.000 perbulan selama enam bulan terakhir ini, Bahkan selama ikut bekerja/mengabdi sebagai staf desa belum pernah dibelikan baju seragam PDH” Ucap salah satu staf desa yg tidak mau disebutkan namanya.

Ditambah lagi Salah satu Kaur yg tidak mau disebutkan namanya, Membenarkan telah terjadi pemotongan honor yang dilakukan oleh kepala desa Jayalaksana.

“Ya betul terkait gaji/honor sya juga sama dipotong, diberikan tidak sesuai peraturan pemerintah yang ditetapkan”, Ungkapnya

Melihat terjadi pemotongan honor/gaji desa Jayalaksana pimred Edi S dari media Nasionaldetik.com angkat bicara, menyampaikan bahwa dengan terjadi pemotongan merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh kepala desa.

“Dengan pemotongan honor tanpa dasar merupakan tindakan melawan hukum (TMH), selain itu pegawai desa yang sudah bekerja melayani masyarakat mendapatkan tidak sesuai dengan hak yang harus diterimanya, kepala desa Jayalaksana harus dapat mempertanggungjawabkan potongan honor/gaji para pegawai, jangan sampai terjadi penyalahgunaan Wewenang dan anggaran” ujar pimred Edi S

Baca Juga :  PEMBEKALAN RELAWAN KORDINATOR RT MADIUN MENYALA

Selain itu Ketua Iwo Indonesia kabupaten Bekasi menduga dengan pungutan yang dilakukan oleh kepala desa merupakan pelanggaran Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi.

“Kami menduga kepala desa telah bertindak jauh dari kewenangannya, dengan terjadi pemotongan honor/gaji tersebut bisa kita menduga bahwa terdapat pelanggaran undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindakan pidana korupsi, kami akan segera melaporkan dugaan pemotongan honor/gaji tersebut kepada penegak hukum dan Pj. Bupati Bekasi untuk segera ditindak kepala desa Jayalaksana” tuturnya pimred Nasionaldetik.com

Penulis : Adi

Editor : Edi Red

Berita Terkait

Dukung Program Panglima TNI, Pangdam I/BB Tanam Perdana Padi Sinar Mentari di Serdang Bedagai
Denpom Divif 2 Kostrad Bagikan Takjil Untuk Warga, Pererat Kedekatan Dengan Masyarakat
*Serahkan Sertipikat di Kudus, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Redistribusi Tanah yang Produktif dan Berkeadilan* 
Gratis, Danpos Mayuberi Satgas 700 Bagikan Buku dan Alat Tulis
Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan
Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi BPPSDMP Kementan RI, Bahas Sinergi Ketahanan Pangan di Aceh.
Perwira TNI Kembali Dipercaya Dalam Quarterly Evaluation UNIFIL
Kogabwilhan I Berkolaborasi Dengan Dispenad Adakan Pembekalan Komunikasi Strategis Untuk Perwira, Bintara dan Tamtama Kogabwilhan I
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:52 WIB

Silaturahmi Ramadan Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, Bupati Pesawaran Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Persatuan

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:46 WIB

Lantik Penjabat Kepala Desa Khepong Jaya dan Sukaraja, Bupati Pesawaran Dorong Pemimpin Desa Jaga Kerukunan

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:38 WIB

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kunjungi Kecamatan Way Ratai dan Padang Cermin dalam Agenda Silaturahmi Ramadan

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:32 WIB

Lantik Penjabat Kepala Desa Khepong Jaya dan Sukaraja, Bupati Pesawaran Dorong Pemimpin Desa Jaga Kerukunan

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:21 WIB

Pemkab Pesawaran Launching Program Makanan Bergizi Gratis untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:04 WIB

Pengadilan Agama Gedong Tataan Berikan Pemahaman Layanan Berperkara Lewat Sosialisasi E-Court dan Inovasi

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:55 WIB

Bupati Dorong Optimalisasi Program Lewat Musrenbang dan Silaturahmi Ramadan di Marga Punduh dan Punduh Pedada

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:44 WIB

Bupati Dendi Ramadhona Kunjungan Silaturahmi Ramadan 1446 H di Kecamatan Kedondong

Berita Terbaru