Viral….!!!! APH Segera Tangkap Periksa Kades Jayalaksana, Adanya Pungutan Liar Yang Terjadi

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 11 Februari 2024 - 08:30 WIB

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Bekasi, Nasionaldetik.com – Kejadian yang sangat mencoreng nama pemerintahan Kepala Desa Jayalaksana kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi diduga memotong honor/gaji pegawai desa, Beberapa pegawai desa yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media Minggu , (11/2/2024) bahwa pemotongan honor yang terjadi sudah berlangsung lebih enam bulan sebesar Rp300.000 perorangan.

“Bener pak gaji/honor saya dipotong Rp300.000 perbulan selama enam bulan terakhir ini, Bahkan selama ikut bekerja/mengabdi sebagai staf desa belum pernah dibelikan baju seragam PDH” Ucap salah satu staf desa yg tidak mau disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambah lagi Salah satu Kaur yg tidak mau disebutkan namanya, Membenarkan telah terjadi pemotongan honor yang dilakukan oleh kepala desa Jayalaksana.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu sabu di Bintang Meriah

“Ya betul terkait gaji/honor sya juga sama dipotong, diberikan tidak sesuai peraturan pemerintah yang ditetapkan”, Ungkapnya

Melihat terjadi pemotongan honor/gaji desa Jayalaksana pimred Edi S dari media Nasionaldetik.com angkat bicara, menyampaikan bahwa dengan terjadi pemotongan merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh kepala desa.

“Dengan pemotongan honor tanpa dasar merupakan tindakan melawan hukum (TMH), selain itu pegawai desa yang sudah bekerja melayani masyarakat mendapatkan tidak sesuai dengan hak yang harus diterimanya, kepala desa Jayalaksana harus dapat mempertanggungjawabkan potongan honor/gaji para pegawai, jangan sampai terjadi penyalahgunaan Wewenang dan anggaran” ujar pimred Edi S

Baca Juga :  Anak Danramil di Manado Jadi Korban Salah Tembak Polisi, Saat Penangkapan Residivis Narkoba

Selain itu Ketua Iwo Indonesia kabupaten Bekasi menduga dengan pungutan yang dilakukan oleh kepala desa merupakan pelanggaran Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi.

“Kami menduga kepala desa telah bertindak jauh dari kewenangannya, dengan terjadi pemotongan honor/gaji tersebut bisa kita menduga bahwa terdapat pelanggaran undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindakan pidana korupsi, kami akan segera melaporkan dugaan pemotongan honor/gaji tersebut kepada penegak hukum dan Pj. Bupati Bekasi untuk segera ditindak kepala desa Jayalaksana” tuturnya pimred Nasionaldetik.com

Penulis : Adi

Editor : Edi Red

Berita Terkait

Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana
Kenapa Pokir Harus Dihapuskan? Karena Rentan Terjadinya Penyimpangan & Rawan Dikorupsi
Pengamat Nilai Budi Arie Setiadi Loyal dan Tegak Lurus Perintah Prabowo Subianto
Skandal DLH Kota Tangerang: Proyek PSEL “Gelap” dan Layanan Publik yang Terabaikan
Ketua Umum YPP, Resmikan Jembatan Asa SCTV ke 34
Danrem 083/Bdj Tinjau Pabrik Gula Kebon Agung, Tegaskan Komitmen TNI Dalam Gugus Tugas Kedaulatan Pangan
*Air Mengalir, Asa pun Tumbuh: Kasad Resmikan Fasilitas Pengairan Untuk Petani Brebes*
Retribusi Sampah: Solusi Tumpukan Uang, Bukan Tumpukan Sampah di Tangerang?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Indonesia Maju: Dari Harapan ke Aksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Nyala Merdeka, Terangi Indonesia

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:27 WIB

80 Tahun Merdeka: Aksi Nyata untuk Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Merdeka: Menuju Kejayaan Bangsa

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Merdeka: Lebih dari Sekadar Bebas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Menjaga Api Perjuangan: Mewujudkan Kemerdekaan Sejati

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Merah Putih: Tegak untuk Selamanya Indonesia Jaya

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:10 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Menggelar Secara Resmi Pembukaan Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025

Berita Terbaru

JAMBI

Indonesia Maju: Dari Harapan ke Aksi

Selasa, 12 Agu 2025 - 09:38 WIB

JAMBI

Nyala Merdeka, Terangi Indonesia

Selasa, 12 Agu 2025 - 09:32 WIB

JAMBI

80 Tahun Merdeka: Aksi Nyata untuk Negeri

Selasa, 12 Agu 2025 - 09:27 WIB