Oknum Guru SDN 1 di Kecamatan Sudimoro Diduga Ajak Istri Orang Untuk Ke Hotel

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 9 Februari 2024 - 10:13 WIB

402,599 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Berawal kenal dari FB kemudian berbagi no Wa akhirnya ketahuan suami,itu terjadi pada oknum guru Sdn di wilayah Sudimoro setelah acara dinas dipacitan (SK)mencoba chat wa ke( SL)dan mengajaknya ketemuan disalah satu hotel dan bahkan SK tak segan-segan untuk mengajak ML,selasa,(6/2/2024).

Dari itu kejangalan dirasa oleh GA suami dari SL,pada siang hari setelah lihat istri nya sedang mandi GA langsung membuka chat hp istri dan tidak disangka istri yang dia cintai ternyata hendak selingkuh mau ketemu dengan SK,akhirnya GA menghubungi temen media untuk koordinasi dan meminta untuk mengawal kasus ini dan memberitakan kejadian tersebut.
SL diduga ada hubungan dengan seorang Guru disalah satu SDN 1sudimoro,terang GA.

Lebih lanjut GA juga mengharap agar kejadian ini bisa diketahui pihak dinas pendidikan bahkan ke pihak berwajib,atas prilaku memalukan dari seorang guru yang sudah PNS disalah satu SDN tersebut,imbuh nya.

Sementara itu SK saat dikonfirmasi media Nasionaldetik.com mengatakan “bahwa dirinya belum pernah ketemu sama SL,dan saya kira dia itu layanan BO,”ucap SK.

“SK,meminta ke media nasionaldetik.com untuk tidak memberitakan,dan akan ditutup dengan nominal sejumlah uang,akan tetapi pihak redaksi menolak,karna tingkah laku nya sendiri,yang terang-terangan tak punya moral yang tidak mencerminkan jiwa seorang guru”.

Baca Juga :  Selain Fogging Babinsa Ingatkan Warga Tentang Langkah 3 M


Sementara itu Kabid PTK dinas pendidikan kabupaten Pacitan saat dikonfirmasi media nasionaldetik.com,Mengatakan bahwa seorang guru tentunya tidak boleh mas kayak gitu,nanti biar kita telusuri,pungkas rino.jumat (9/2/2024)


Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi, dalam aturan tersebut tidak menjelaskan secara gamblang makna dari perselingkuhan. Dalam beleid itu, pada pasal 14 ditetapkan bahwa PNS dilarang tinggal bersama tanpa ikatan suami-istri yang sah.

“Kalau di PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) itu memang nggak ada istilah perselingkuhan. Adanya pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami tanpa ikatan perkawinan yang sah,”.

Adapun, sanksi yang bisa dikenakan kepada PNS yang ketahuan selingkuh atau tinggal bersama tanpa ikatan resmi bisa mendapat hukuman disiplin berat. Sanksi itu termuat dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut.

“Jelas di sini PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) konsekuensinya dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat,”.(***)

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80
Karnaval Jelang kemerdekaan Indonesia ke 80. PAUD wilayah Kelurahan sunter jaya
Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe
Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Personil Gabungan TNI-Polri Kawal Alat Berat Rubuhkan Diskotik Marcopolo!!!

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:14 WIB

Bisnis Haram Tembak Ikan Jalan Terus, Aparat Hukum Dinilai Mandul di Binjai

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:19 WIB

Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Walikota Terpilih H.Amir Hamzah dan Wakil Walikota Terpilih H. Hasanul Jihadi

Minggu, 24 November 2024 - 12:52 WIB

Karya Bhakti Bersihkan Fasos dan Fasum, Koramil 07/Cipayung Giat Bersihkan Masjid.

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Dr. Ipong Hembing Putra Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat PWO Dwipa

Jumat, 22 November 2024 - 10:12 WIB

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:54 WIB

Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:58 WIB

Kembangkan Pembinaan Melalui Program Qatam Al Quran

Berita Terbaru