Kades Tutup Mata Terkait Perangkat Desa Hajran,Dapat Honor Dari Instansi Lain

- Redaksi

Jumat, 9 Februari 2024 - 07:58 WIB

40181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari,Nasionaldetik.com-kepala desa hajran kabupaten Batanghari kecamatan batin XXIV seharusnya pro aktif mengatasi masalah perangkat desa hajran yang doble job

Pasal nya perangkat desa hajran yang menjabat sebagai kasi pemerintahan(kasipem) di desa tersebut mendapat honor dari instansi lain dan lemah nya aturan di desa.

Sedangkan perangkat desa sudah ada pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job) Dan mendapatkan honor dari dana APBN

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang.

Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

Menjadi pengurus partai politik; Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, diduga merangkap dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; Melanggar sumpah/janji jabatan; dan Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan

Jika ada rangkap jabatan, Perangkat Desa harus memilih salah satu jabatan dan terancam diberhentikan dari jabatannya.

Menanggapi perihal Perangkat Desa merangkap Jabatan seharusnya kepala desa setempat menegaskan, kepada perangkat desa tersebut dan peraturan sudah jelas siapa yang merangkap jabatan dia harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya

Namun awak media.mencoba komfirmasi kepala desa tersebut sampai saat ini blum ada keterangan.(***)

Baca Juga :  Habib Hanif Al Atos: Pilkada Telah Selesai, Mari Jaga Persatuan dan Kesatuan

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

“Damai di Gigobak: Jumat Bersama Satgas TNI, Bukti Sinak Kembali Kondusif”
Pererat Sinergi, Komandan Batalyon 13 Rejimen Askar Melayu Diraja (RAMD) Kunker ke Kotis Nanga Badau Yonkav 3/AC
Kolaborasi Cegah Stunting, Babinsa Koramil 07/Salak Hadiri Mini Lokakarya Program Bangga Kencana di Kecamatan PGGS
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Penyaluran BLT-DD, Teguhkan Rasa Syukur dan Kebersamaan Warga Lau Sireme
Chairum Lubis SH : “Jumat Barokah” Membentuk Jalinan Silaturahmi Sesama Jurnalis
*Babinsa Komsos Bersama Warga Di Warung Kopi*
Upacara Pemakaman Secara Militer, Kodim 0308/Pariaman Lepas Kepergian Alm. Purn Serma Syamsir Mara
Pahlawan Jalanan: Tim Patroli Perintis Presisi Selamatkan Nyawa Korban Kecelakaan di Saribu Dolok