Aceh Utara-Media Online, Saifuddin Warga Salah satu Gampong di kecamatan matangkuli, kabupaten Aceh Utara, merasa ditipu oleh seorang wanita Berinisial (MONA) yang dinikahinya, Mona tercatat sebagai Warga Gampong rawa itek, kecamatan Tanah Jambo aye, kabupaten Aceh Utara.
Kepada media ini Saifudin menceritakan, pada awalnya mengenal Mona lewat Media Sosial, kemudian Saifuddin Mita ketemuan dengan Mona, ketika itu Mona secara jujur mengaku pada Saifuddin, dirinya janda satu anak, dan Mona ketika itu juga mengatakan ia seorang wira usaha dan giat melakukan bisnis online dan bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam di kabupaten Aceh Utara. Rabu (7/2/2024)
Namun, setelah Saifudin menikah dengan wanita itu, diketahui Mona ternyata wanita yang dililit dengan utang piutang, dan dalam menjalankan hubungan rumah tangga Saifuddin dan Mona yang dilanda keributan saban hari, akibat Saifuddin di tuntut untuk mencari uang membayar utang Mona istrinya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Saifuddin untuk membantu, agar utang Mona bisa terselesaikan, seperti memberikan modal kepada Mona untuk usaha jual-beli online, membuat gerbak tempat Mona berusaha jualan minuman, dan termasuk mencicilkan uang dengan cara main julo-julo serta banyak hal lain yang dilakukan oleh Saifuddin, Supaya Mona tidak terjadi cekcok saban hari dengannya.
Karena, jika Saifuddin tidak menuruti apa yang di Minta oleh Mona, pasti ia akan membuat keributan, dengan dalih minta cerai, berhubung Saifuddin sangat mencintai Mona, apa saja yang bisa dilakukan untuk membahagiakan Mona, tetap dilakukan ketika itu.” Terang Saifuddin
Hari demi hari, berjalang tiga bulan lebih umur pernikahannya dengan Mona, keributan semakin memanas, Saifuddin pun sempat di usir dari rumah Mona, ketika itu Saifuddin sedang sakit, berhubung Saifuddin meminta Mona untuk mengurus dirinya, sehingga Mona meminta Saifuddin untuk berangkat saja dari rumahnya, berhubung Saifuddin dan Mona masih tinggal di rumah orang tua Mona.
Peristiwa tersebut, menurut Saifuddin, Mona melakukan hal itu, bekerja sama dengan keluarganya, dari awal Mona mengaku dirinya wanita wirausaha dan memiliki pekerja sebagai sales di salah satu koperasi simpan pinjam. Namun setelah menikah dia tidak berbisnis dan tidak bekerja sama sekali.
Mona ternyata Hannya seorang wanita pengurus rumah tangga, yang memiliki hutang di sana sini, yang aneh nya lagi, pihak Keluarga ia juga dulu pernah menjanjikan bila saya menikahi dengan Mona, saya mau bisnis apa aja bisa dengan biaya dari mereka.
Tetapi, Begitu terlihat saya tidak memiliki apa-apa lagi, dan saya tidak bermanfaat untuk mereka, lalu Mona atas dukungan ibunya, meminta saya untuk meninggalkan dirinya dan saya dituntut menceraikan Mona, karena saya menolak untuk pisah dengan dirinya, Mona pun membuat keributan yang sangat luar biasa.
Hingga pihak Perangkat desa Gampong rawa itek kecamatan Tanah Jambo aye, sempat melakukan mediasi sebanyak dua kali , untuk mendamaikan keributan Saifuddin dan Mona, berhubung pihak Gampong rawa itek mebersatukan mereka kembali.
Mona dan keluarganya, tidak puas dan tidak terima, hingga Mona di bantu ibu kandungnya, mendatangi Tukang nikah sirih yang sebelumnya, juga tukang menikahkan mereka dan membuat surat pasah kepada Mona untuk di berikan kepada Saifuddin suaminya, supaya Saifuddin tidak pulang lagi kerumah Mona di gampong rawa itek.
Akibat dari surat pasah yang di keluarkan sepihak oleh oknum tukang nikah sirih dimaksud, membuat pegangan dasar bagi Mona, untuk mengusi saya dari dari rumahnya, dan Orang tua mona beserta keluarganya, mengancam saya agar tidak pulang lagi kerumah mereka.
Dan Saifuddin Menduga peristiwa ini, telah mereka rencanakan dari awal, sebelum pernikan durinya denga Mona, melakukan kerja sama dengan tukang nikah siri tersebut, memanfaatkan “saya untuk kepentingan ekonomi mereka, Dari kondisi tersebut, saya merasa telah ditipu dengan modus menikah, Apakah kejadian yang saya alami termasuk tindak pidana penipuan dengan modus pernikahan.” Tanya saifudin
“Setelah Mengalami lika-liku permainan yang diduga sebagai modus Mona dari awalnya, dan Saifuddin merasakan dirinya tertipu oleh Mona, akhirnya Saifudin melaporkan peristiwa tersebut, kepada pihak penegak hukum Polsek kecamatan Tanah Jambo aye, kabupaten Aceh utara, Saifuddin melaporkan Mona dan oknum tukang nikah sirih, yang diduga telah bersikongkol melakukan tindakan yang membuat dirinya tertipu.
Setalah itu, pihak Polsek Tanah Jambo aye, manggil Keuchik Gampong rawa itek, untuk diminta keterangan terkait peristiwa tersebut, dan setibanya Keuchik Gampong rawa itek kekantor polsek saat itu, keuchik mengatakan bahwa peristiwa yang di alami oleh Saifuddin, adalah tindakan yang berunsur kepada penipuan, dan meminta pihak Polsek Tanah Jambo aye, untuk menerima laporan Saifuddin, serta memanggil semua pihak yang terlibat dalam tandatangan surat pasah itu.
Menurut saya surat pasah dimaksud, tidak sah dan tidak berlaku, Jangankan untuk dokumen negara untuk kepala dusun di Gampong saya aja tidak akan berlaku surat pasah ini, panggil semua yang bersangkutan.” Kata Keuchik Rawa itek ketika itu.
Berjalannya waktu hingga hampir sebulan, tangalnya tak ingat lagi saya, Pada Akhir Bulan Desember 2023 saya laporkan pada pihak Polsek Tanah Jambo aye, dan pihak polsek kemudian memberikan informasi kepada keluarga kami.
“Katanya yang terlapor Mona dan keluarganya, telah dipanggil oleh pihak polsek dan sudah dimintai keterangan, yang bahwa persoalan yang di laporkan Saifuddin itu, tidak ada unsur-unsur yang bisa dijerat terlapor sebagai tidak pidana penipuan, berhubung Saifuddin melakukan pernikahan dengan Mona tidak tercatat pada negara Alias nikah siri.
Maka pihak Polsek Tanah Jambo aye, belum menemukan sesuatu hal yang dilakukan oleh Mona sebagai terlapor, yang melanggar atau melawan hukum. Namun pihak Polsek Tanah Jambo aye juga saat itu, mengatakan akan melakukan kajian ulang terhadap persoalan tersebut, beberapa hari kemudian pihak keluarga Saifudin menanyakan kembali, dan pihak Polsek Tanah Jambo aye, mengajak keluarga Saifudin bersama-sama melakukan konfirmasi dengan pihak polres Aceh Utara.
Berhubung tidak ada ujungnya, terkait persoalan tersebut, Saifuddin meminta pada polsek tanah jambobaye, agar permasalahan dimaksud, untuk di selesaikan di Gampong rawa itek saja, berhubung persoalan tersebut, mengarah pada amah Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 pasal 13. Sebanyak 18 perselisihan atau sengketa dengan perkara ringan, dapat diselesaikan di Gampong dengan cara memanggil kedua belah pihak melakukan mediasi, mendamaikan dan memberikan sangsi-sangsi hukum adat kepada sipelaku sesuai dengan hukum adat dan Qanun di Gampong itu sendiri.
“Setalah dilakun Mediasi oleh pihak Pemerintah gampong rawa itek, tetapi persoalan tersebut juga tidak bisa di selesai dengan Qanun Aceh di Gampong, Maka pihak korban Saifuddin, mengatakan dalam waktu dekat ini, Akan menempuh secara jalurhukum, ketingkat Kabupaten, Karena peristiwa dimaksud dapat digolongkan sebagai tindak pidana penipuan yang telah diatur dalam Pasal 378 KUHP. Lebih lanjut, pasal tersebut menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, di anggap sebagai tindakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, maka diancam dengan ancaman, penipuan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-Unsur Penipuan, Terkait tindak pidana penipuan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Lengkap dengan Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa ada sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; membujuknya itu dengan memakai: nama palsu atau keadaan palsu.
Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri dan martabatnya, itu dikatakan dapat digolongkan, akal cerdik (tipu muslihat);
atau suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
karangan perkataan bohong;
satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Pernah terjadi dan disidangkan di pengadilan kabupaten malang, terkait penipuan dengan modus pernikahan yang pernah terjadi dan apabila menemukan perkara serupa yang dapat dijadikan sebagai rujukan mengenai penipuan pasangan atau penipuan dengan modus pernikahan, yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga seseorang, yakni pada Putusan PA Kabupaten Malang No. 4802/Pdt.G/2017/PA. Kabupaten Malang.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Kembali ke kasus yang ditanyakan Saifuddin, apabila istri atau keluarga istri Anda melakukan karangan kebohongan agar membuat Anda tertarik untuk menikah demi kepentingan mereka sendiri atau memanfaatkan pernikahan demi kepentingan ekonomi, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
(Editor: Tim Liputan)