Kapolres Pakpak Bharat, Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 5 Februari 2024 - 15:55 WIB

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, Sumut Nasionaldetik.com

Senin, 05/02/2024. Polres Pakpak Bharat Gelar Press Release terkait Perkara Dugaan Tindak pidana narkoba, di pimpin langsung oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, bersama Waka Polres Pakpak Bharat Kompol Elisa Sibuea, S.Sos., dan Kasat Narkoba AKP Syamsul Adhar, S.H., Beserta dihadiri oleh sejumlah Wartawan Kabupaten Pakpak Bharat. Press Release dilaksanakan di Mako Polres Pakpak Bharat, pada hari Senin, 05/02/2024, sekira pukul 13:46wib.

Kapolres Pakpak Bharat dalam keterangan pers nya menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah sebagai aplikasi dari program prioritas Kapolda Sumatera Utara yang kedua, yaitu Narkotika Musuh Bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis singkat, pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat mendapatkan informasi, bahwa akan melintas dijalur Sidikalang (Sumut) – Subussalam (Aceh) narkoba jenis ganja dari Kuta Cane menuju Singkil yang di bawa oleh kurir. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pakpak Bharat memerintahkan anggota yang terdiri dari Opsnal Satresnarkoba, yang dipimpin oleh KBO Briptu S. Zaluku dan Timsus yang dipimpin oleh Brigadir Surtani Harahap, untuk mencari informasi yang lebih akurat.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, tim Opsnal mendapat informasi, bahwa benar pada hari Minggu malam akan melintas kurir dari Singkil yang membawa narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menyusun rencana, dimana setelah diketahui target sasaran akan mengendarai mobil, maka akan dilakukan penyekatan di jalan lintas Sidikalang Subulsalam, tepatnya di depan Pos Lantas Dusun Sibande, Desa Tanjung Meriah, Kecamatan Sttu Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.

Baca Juga :  Cegah Aksi Perang Sarung, Polres Tegal Kota Amankan 31 Remaja

Selanjutnya, pada pukul 01.00 WIB didepan Pos Lantas Dusun Sibande, dilakukan Razia kendaraan yang melintas dari Sidikalang menuju Subulsalam, yang mana setelah beberapa saat dilakukan razia, terlihat dari arah Sidikalang mobil Toyota Agya warna putih yang mendekat, namun pada saat akan diberhentikan kendaraan tersebut langsung tancap gas dan hampir menabrak petugas. Mobil tersebut melaju kencang ke arah Subulsalam, seketika itu tim melakukan pengejaran. Pada saat melakukan pengejaran itu, tim melihat salah seorang penumpang membuang bungkusan dari jendela mobil sebelah kiri. Kemudian beberapa saat kemudian tim pun berhasil memberhentikan mobil tersebut, setelah orang yang di dalam diperintahkan keluar ternyata didalamnya terdapat 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama JOKO ISWANTO, ANDIKA SYAHPUTRA dan SUKRI WALIADIN.

Selanjutnya salah satu dari ketiga orang yang bernama JOKO ISWANTO tersebut dibawa ketempat dimana ia telah membuang suatu bungkusan untuk diambil kembali, dan dari hasil interogasi diketahui bungkusan tersebut berisi diduga Narkoba jenis ganja pesanan ANDIKA SYAHPUTRA yang dibeli seharga Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang dipanggil JAMUDIN di Kuta Cane Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Diduga Pemerintah Payakumbuh Masuk Angin, Aktifitas Galian C di Bukit Palano Terlihat Masih Aktif

Kemudian, pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama JAMUDIN. Dimana penangkapan tersebut merupakan pengembangan atas penangkapan Tersangka JOKO ISWANTO dkk, beberapa waktu sebelumnya, dimana kemudian ditemukan kembali barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja. Didalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh JAMUDIN serta ditemukan juga barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja dari dalam kamar rumah milik JAMUDIN di desa Darul Makmur Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsu Nangroe Aceh Darussalam.

Dari ungkap kasus ini juga, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja, dengan total bersih ( netto ) sebanyak 5002,53gr ( lima ribu dia koma lima puluh tiga ) gram ganja.

Selanjutnya Kapolres menegaskan, Adapun tujuan dilakukannya Press Release ini adalah untuk menuju Polri Presisi dalam hal keterbukaan publik dan transparan berkeadilan Polri dalam menegakkan hukum secara tegas dan humanis serta memberikan edukasi terhadap masyarakat, untuk lebih sadar hukum dan kooperatif terhadap petugas yang sah sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, berdasarkan undang-undang, tutup Kapolres AKBP Bambang. ( JB )

Sumber: Humas Polres Pakpak Bharat ( Rido )

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Ketanggungan, Tersangka Peragakan 6 Adegan Kunci
Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan
Polsek Sukomoro Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Timur Punden Sukomoro
Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79
Optimalisasi Pekarangan, Warga Sugihwaras Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tanaman Singkong
Duel Berdarah di Lae Bahbas: Babinsa Dan Polsek Bersinergi Jaga Kondusivitas
Terungkap Sebanyak 5 Kali Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun 
Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot