Polres Sergai Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 2 Februari 2024 - 17:16 WIB

40131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di SMK Kita Matapao, Kamis (01/02/2024).

Penyuluhan dipimpin Kabag SDM Polres Sergai, Kompol SP Anak Ampun didampingi Kasikum AKP Mula Sinaga, Kbo Satlantas Iptu W Saragih, Kbo Satnarkoba Iptu B Manurung, dan Bhabinkamtibmas Briptu Erwin Jupiter Sitinjak, serta dihadiri Ketua Yayasan SMK Kita Matapao Humala Efendi Tambunan beserta kepala sekolah dan para guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kompol SP Anak Ampun menyampaikan bahwa dalam penerimaan anggota Polri, tidak dipungut biaya.

Namun, para siswa harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tes jasmani dan rohani, psikologi, mental, dan tes akademik.

“Jika adik-adik mendapatkan nilai memuaskan, maka anda menang. Jangan percaya dengan isu-isu bahwa masuk polisi itu pakai uang,” tegasnya.

Baca Juga :  Pos Tomage Laksanakan Gadik Tentang Mengajar Wasbang dan Penjumlahan di SD Inpres 1 Bomberay

Kasikum Polres Sergai, AKP Mula Sinaga dalam paparannya menyampaikan terkait Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang baru.

Ia menjelaskan, KUHPidana yang baru ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 6 Desember 2022, dan disosialisasikan dalam waktu 3 tahun, sejak 2023 sampai akhir Desember 2025. Sehingga, KUHPidana yang baru ini mulai berlaku awal tahun 2026.

Kasikum menyebutkan, KUHPidana yang lama terdiri dari 569 pasal, sedangkan KUHPidana yang baru terdiri dari 624 pasal, dan menjelaskan berbagai jenis denda kategori I-VIII

“Dalam KUHPidana yang baru, tentang pidana mati, penghinaan presiden/wakil presiden, kekuatan gaib, membiarkan unggas merusak, pencemaran nama baik, tanaman, hukum adat, perzinaan, Aborsi,” sebutnya.

Sementara, Kbo Satlantas, Iptu W Saragih menjelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan roda 2, dan 4 atau lebih, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga :  Kasad Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin

Ia juga mengimbau para guru dan siswa agar tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jika berkendaraan, serta mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulinras (Kamsetibcar Lantas)

“Pakailah kendaraan dengan dilengkapi kaca spion, lampu kendaraan, dan jangan ada yang menggunakan knalpot brong. Utamakanlah keselamatan berlalulintas,” imbaunya

Sedangkan Kbo Satnarkoba, Iptu B Manurung memberikan penyuluhan terkait penyalahgunaan dan bahaya narkoba.

Ia juga mengajak para guru dan siswa untuk menjauhi narkoba, sebab narkoba sangat berbahaya dan menjadiuduh bersama.

“Jangan ada siswa siswi SMK Kita Matapao ini terlibat narkoba, baik sebagai pemakai, pengguna, dan sebagai perantara jual beli narkoba, apalagi sebagai bandar narkoba,” pesannya.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global
BLT-DD Disalurkan, Babinsa 04/Tigalingga dan Pemdes Kuta Tengah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Babinsa 07/Salak Hadiri dan Kawal Penyaluran BLT-DD Tahap II di Desa Cikaok: Wujud Sinergi TNI Dengan Pemerintah Desa
Presiden Amerika Serikat Umumkan Hentikan Perang Israel dan Iran
Batalyon Infanteri 742/SWY Berhasil Borong Juara Pada Event Body Contest Dandim 1615 Cup
SATGAS PAMTAS YONKAV 3/AC Terima Senjata Rakitan, Perkuat Stabilitas Wilayah Perbatasan
Danbrigif 9 Kostrad Pimpin Upacara Penyambutan Satgas Yonif 514 Kostrad Purna Tugas Dari Papua
Dandim 0316/Batam Hadiri Opening Ceremony Turnamen Badminton Kapolda Kepri Cup 2025 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79