Polres Sergai Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 2 Februari 2024 - 17:16 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di SMK Kita Matapao, Kamis (01/02/2024).

Penyuluhan dipimpin Kabag SDM Polres Sergai, Kompol SP Anak Ampun didampingi Kasikum AKP Mula Sinaga, Kbo Satlantas Iptu W Saragih, Kbo Satnarkoba Iptu B Manurung, dan Bhabinkamtibmas Briptu Erwin Jupiter Sitinjak, serta dihadiri Ketua Yayasan SMK Kita Matapao Humala Efendi Tambunan beserta kepala sekolah dan para guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kompol SP Anak Ampun menyampaikan bahwa dalam penerimaan anggota Polri, tidak dipungut biaya.

Namun, para siswa harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tes jasmani dan rohani, psikologi, mental, dan tes akademik.

“Jika adik-adik mendapatkan nilai memuaskan, maka anda menang. Jangan percaya dengan isu-isu bahwa masuk polisi itu pakai uang,” tegasnya.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Tebingtinggi Laksanakan Pembinaan kepada Satpam di STIE Bina Karya

Kasikum Polres Sergai, AKP Mula Sinaga dalam paparannya menyampaikan terkait Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang baru.

Ia menjelaskan, KUHPidana yang baru ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 6 Desember 2022, dan disosialisasikan dalam waktu 3 tahun, sejak 2023 sampai akhir Desember 2025. Sehingga, KUHPidana yang baru ini mulai berlaku awal tahun 2026.

Kasikum menyebutkan, KUHPidana yang lama terdiri dari 569 pasal, sedangkan KUHPidana yang baru terdiri dari 624 pasal, dan menjelaskan berbagai jenis denda kategori I-VIII

“Dalam KUHPidana yang baru, tentang pidana mati, penghinaan presiden/wakil presiden, kekuatan gaib, membiarkan unggas merusak, pencemaran nama baik, tanaman, hukum adat, perzinaan, Aborsi,” sebutnya.

Sementara, Kbo Satlantas, Iptu W Saragih menjelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan roda 2, dan 4 atau lebih, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga :  Kegiatan PESPARANI Katolik Kabupaten Pakpak Bharat Yang Diselenggarakan Selama Dua Hari sejak tgl 25 – 26 Nopember 2023 Berlangsung Sukses

Ia juga mengimbau para guru dan siswa agar tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jika berkendaraan, serta mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulinras (Kamsetibcar Lantas)

“Pakailah kendaraan dengan dilengkapi kaca spion, lampu kendaraan, dan jangan ada yang menggunakan knalpot brong. Utamakanlah keselamatan berlalulintas,” imbaunya

Sedangkan Kbo Satnarkoba, Iptu B Manurung memberikan penyuluhan terkait penyalahgunaan dan bahaya narkoba.

Ia juga mengajak para guru dan siswa untuk menjauhi narkoba, sebab narkoba sangat berbahaya dan menjadiuduh bersama.

“Jangan ada siswa siswi SMK Kita Matapao ini terlibat narkoba, baik sebagai pemakai, pengguna, dan sebagai perantara jual beli narkoba, apalagi sebagai bandar narkoba,” pesannya.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana
Kenapa Pokir Harus Dihapuskan? Karena Rentan Terjadinya Penyimpangan & Rawan Dikorupsi
Pengamat Nilai Budi Arie Setiadi Loyal dan Tegak Lurus Perintah Prabowo Subianto

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:47 WIB

Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon Klarifikasi Polemik Pengadaan Mobil dan Gadget Mewah

Senin, 15 Juli 2024 - 15:11 WIB

Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:12 WIB

BERBAGI KEPADA SESAMA MELALUI DONOR DARAH

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:07 WIB

Jawaban Pj Bupati Aceh Singkil :  Ternyata Hanya Diskusi dan Adu Argumentasi, Isu Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Duel Warganya Terlalu Dibesar-besarkan

Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:03 WIB

Diduga Lemahnya Pengawasan P2K Dalam Pilkampong Situban Makmur Kendidat No Urut 1 Dan 4 Ajukan Keberatanya

Selasa, 12 September 2023 - 15:40 WIB

Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan

Minggu, 27 Agustus 2023 - 06:35 WIB

KEJAR MIMPI LHOKSEUMAWE BY CIMB NIAGA Mengadakan Pengabdian BATANDANG TO PULAU BANYAK

Jumat, 25 Agustus 2023 - 07:42 WIB

Terkait Dugaan Kecurangan Dan Cacat administratif dan Perbuatan Melawan Hukum proses Pembentukan P2K Desa Penjaitan

Berita Terbaru

JAMBI

Indonesia Maju: 80 Tahun Merdeka, Terus Berjuang!

Jumat, 15 Agu 2025 - 08:46 WIB