Respon Cepat Laporan Warga, Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024 - 04:10 WIB

40155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,Jatim,Nasionaldetik.com – Dua orang diduga pengedar barang haram Narkotika jenis sabu dan ekstasi dibekuk oleh Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Karangan Surabaya, Senin (22/1) pekan lalu.

Mereka yang merupakan residivis itu, inisial E (23) odan LH (35) yang keduanya warga asal Kabupaten Sidoarjo.

Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal kos di Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok.

Warga yang mengatahui jika mereka menjual narkoba akhirnya melaporkan ke Polisi.

Dari hasil ungkap itu, diamankan barang bukti 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram, 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.

Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlais, sendok plastik, ATM dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami sudah lakukan melakukan penangkapan seminggu yang lalu dan saat ini kedua tersangka sedang kami proses,” ujar Kompol Suria, Kamis (1/2/24).

Kompol Suria menjelaskan, dari keterangan tersangka, LH mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.

Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M (DPO).

“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,”kata Kompol Suria.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Baca Juga :  Spesial redaksi, refleksi hari Kartini di tahun 2025

Penulis : Yuan

Editor : Red

Berita Terkait

Chairum Lubis SH : “Jumat Barokah” Membentuk Jalinan Silaturahmi Sesama Jurnalis
Polres Majalengka gelar apel pengamanan libur panjang Tahun baru Islam 1447H
Polsek Kadipaten perkuat mitra Khamtibmas,lewat sambang satpam
Polsek Kadipaten,sampaikan himbauan Khamtibmas kepada pihak hotel
Bhabhinkamtibmas Babakan anyar Andir, Istiqosah 1 Muharam 1447 H
Polsek Kadipaten laksanakan patroli malam,wujudkan lingkungan aman dan tertib
Bhabhinkamtibmas Kelurahan Cigasong,ajak Warga aktif laporkan gangguan Khamtibmas
Berikan imbauan Khamtibmas,Polsek Dawuan sambangi Warga binaan