PACITAN,Jatim,Nasionaldetik.com-Pihak Kepolisian Resor Pacitan, Polda Jatim menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus kopi yang berujung pada kematian seorang remaja, dilaksanakan pada hari Kamis (1/2/24) di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan.
Sebuah tragedi yang heboh diPacitan, ketika seorang wanita, berinisial A.F.A (26 tahun), terjerat dalam perangkap utang pinjaman online dan terlibat dalam aksi kriminal yang tak terduga, berujung pada pembunuhan yang hebohkan warga setempat. Korban M.R.S (14 Tahun) yang mana merupakan tetangga tersangka
“Jadi penetapan ini kita lakukan usai hasil laboraturium forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat diracun, ” ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers (01/02/24) pagi.
Tersangka mengaku bahwa ia meracuni korban menggunakan sianida yang dipesannya melalui marketplace. Hal ini berbuntut dari pelaku yang melakukan aksi pencurian sebuah atm dari keluarga korban. Dan ibu dari korban melaporkan pencurian uang senilai 32 juta rupiah.
“Jadi untuk menghambat laporan itu, akhirnya tersangka memiliki niat jahat dengan mencampurkan racun sianida didalam kopi yang dibuat oleh ayah korban ” tambahnya.
Kronologi yang diungkap AKBP Agung Nugroho, ketika korban hendak berangkat ke sekolah. Ayah korban membuat dua gelas kopi yakni satu untuknya dan satu untuk korban.
Setelah 30 menit kemudian, korban telah meminumnya dan sebelum meninggal korban mengatakan bahwa rasa kopinya terasa aneh berbeda dari biasanya. Korban jatuh terjungkal dan megalami kejang-kejang, dengan mengeluarkan cairan warna bening.
Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. “Ancaman bisa pidana mati, atau seumur hidup20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati, ” pungkas Kapolres.(yuan)