Gara-Gara Punya HUtang Pinjaman Online Warga Sudimoro Nekat Habis i Tetangga Pakai Kopi Sianida

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024 - 07:36 WIB

40313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN,Jatim,Nasionaldetik.com-Pihak Kepolisian Resor Pacitan, Polda Jatim menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus kopi yang berujung pada kematian seorang remaja, dilaksanakan pada hari Kamis (1/2/24) di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan.

Sebuah tragedi yang heboh diPacitan, ketika seorang wanita, berinisial A.F.A (26 tahun), terjerat dalam perangkap utang pinjaman online dan terlibat dalam aksi kriminal yang tak terduga, berujung pada pembunuhan yang hebohkan warga setempat. Korban M.R.S (14 Tahun) yang mana merupakan tetangga tersangka

“Jadi penetapan ini kita lakukan usai hasil laboraturium forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat diracun, ” ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers (01/02/24) pagi.

Tersangka mengaku bahwa ia meracuni korban menggunakan sianida yang dipesannya melalui marketplace. Hal ini berbuntut dari pelaku yang melakukan aksi pencurian sebuah atm dari keluarga korban. Dan ibu dari korban melaporkan pencurian uang senilai 32 juta rupiah.

“Jadi untuk menghambat laporan itu, akhirnya tersangka memiliki niat jahat dengan mencampurkan racun sianida didalam kopi yang dibuat oleh ayah korban ” tambahnya.

Kronologi yang diungkap AKBP Agung Nugroho, ketika korban hendak berangkat ke sekolah. Ayah korban membuat dua gelas kopi  yakni satu untuknya dan satu untuk korban. 

Setelah 30 menit kemudian, korban telah meminumnya  dan sebelum meninggal korban mengatakan bahwa rasa kopinya terasa aneh berbeda dari biasanya. Korban jatuh terjungkal dan megalami kejang-kejang, dengan mengeluarkan cairan warna bening.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. “Ancaman bisa pidana mati, atau seumur hidup20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati, ” pungkas Kapolres.(yuan)

Baca Juga :  Silaturahim dan Kebangkitan Semangat di Reuni 2 Dekade Gontor Putri 2004

Berita Terkait

Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan
Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal
Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI
Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart
Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar
Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?
Polsek Cigasong,Polisi penggerak ketahanan pangan

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:21 WIB

Ketua AJO-L Tanggamus bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh Apdesi Tanggamus

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

27 November 2024 Sudah Berlalu,Aries Sandi Supriyanto Menang Pilkada Pesawaran Satu Putaran,FK-WKP Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Warga Bandar Agung suoh Menjerit ,keluhkan Luapan Air Sungai Yang Tak Kunjung Ada Perhatian

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:00 WIB

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 9 Desember 2024 - 12:32 WIB

Brimob Polda Lampung Siaga Hadapi Cuaca Buruk, Personel dan Peralatan Disiapkan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:22 WIB

Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat

Senin, 9 Desember 2024 - 12:14 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Raih Penghargaan Top of News atas Pengungkapan Kasus Penipuan Petani Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru