Gara-Gara Punya HUtang Pinjaman Online Warga Sudimoro Nekat Habis i Tetangga Pakai Kopi Sianida

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024 - 07:36 WIB

40384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN,Jatim,Nasionaldetik.com-Pihak Kepolisian Resor Pacitan, Polda Jatim menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus kopi yang berujung pada kematian seorang remaja, dilaksanakan pada hari Kamis (1/2/24) di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan.

Sebuah tragedi yang heboh diPacitan, ketika seorang wanita, berinisial A.F.A (26 tahun), terjerat dalam perangkap utang pinjaman online dan terlibat dalam aksi kriminal yang tak terduga, berujung pada pembunuhan yang hebohkan warga setempat. Korban M.R.S (14 Tahun) yang mana merupakan tetangga tersangka

“Jadi penetapan ini kita lakukan usai hasil laboraturium forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat diracun, ” ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers (01/02/24) pagi.

Tersangka mengaku bahwa ia meracuni korban menggunakan sianida yang dipesannya melalui marketplace. Hal ini berbuntut dari pelaku yang melakukan aksi pencurian sebuah atm dari keluarga korban. Dan ibu dari korban melaporkan pencurian uang senilai 32 juta rupiah.

“Jadi untuk menghambat laporan itu, akhirnya tersangka memiliki niat jahat dengan mencampurkan racun sianida didalam kopi yang dibuat oleh ayah korban ” tambahnya.

Kronologi yang diungkap AKBP Agung Nugroho, ketika korban hendak berangkat ke sekolah. Ayah korban membuat dua gelas kopi  yakni satu untuknya dan satu untuk korban. 

Setelah 30 menit kemudian, korban telah meminumnya  dan sebelum meninggal korban mengatakan bahwa rasa kopinya terasa aneh berbeda dari biasanya. Korban jatuh terjungkal dan megalami kejang-kejang, dengan mengeluarkan cairan warna bening.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. “Ancaman bisa pidana mati, atau seumur hidup20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati, ” pungkas Kapolres.(yuan)

Baca Juga :  Menutup Mata APH Dengan Adanya Penimbunan BBM Subsidi Solar

Berita Terkait

Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe
Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Koramil 04/Tigalingga Berbagi 100 Paket Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Juma Borno

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Danramil 02/Sidikalang Hadiri Gerakan Pangan Murah Polres Dairi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Babinsa Hadiri Program Ketahanan Pangan Bumdes Kaban Julu, Dorong Kemandirian Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Depan Rumah Sambut HUT ke-80 RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Babinsa Hadiri Pentas Seni SD Negeri 033917 Barisan Tigor, Meriahkan HUT RI ke-80 di Tigalingga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Babinsa dan Warga Desa Bintang Bersama Bangun Gapura HUT ke-80 RI di Perbatasan Desa dan Dusun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Babinsa Dan Insan Pers Duduk Semeja, Bangun Keakraban Hingga Tukar Informasi Lapangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Babinsa Hadiri Tanam Padi Gogo Bersama Kelompok Tani Lestari di Desa Sipoltong

Berita Terbaru