Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024 - 11:34 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,Jatim,Nasionaldetik.com-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883.
(Ros)

Baca Juga :  Humas polres Majalengka, Menerima cendramata dari Ketua Prodi ilmu komunikasi FISIP Universitas Majalengka

Berita Terkait

Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
FP4 Menduga Dana 74.2 Milyar dari PT. AMNT Hanya Sebagian Dibahas di Banggar DPRD, Sisanya di Mana??
Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan
Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna
Dirjenpas Mashudi Kunjungi Rutan Perempuan Medan, Beri Arahan Penguatan Layanan dan Profesionalitas
Flora Nainggolan Resmi Jabat Kakanwil Kementerian HAM Sumatera Utara
Unik Ruangan Kepala Desa Bungur di Sulap Jadi Tempat Wisata
Kunjungan Kerja Dirjenpas Mashudi Ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:43 WIB

Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:46 WIB

Buka Bersama Polres Kendal, Momen Berbagi dengan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:31 WIB

Safari Ramadhan, Kapolres Kunjungi Ulama di Kecamatan Sirampog

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:34 WIB

Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:54 WIB

Sinergi Polri dan Media: Berbagi Takjil dan Kebersamaan di Bulan Suci

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:02 WIB

Polres Kendal Intensifkan Patroli Ngabuburit Selama Ramadan*

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:23 WIB

Wooow.!! Ini Terjadi Dugaan Kecurangan Mencuat, Pejabat Bungkam, Kades Minta Klarifikasi Ulang Usai Baca Berita Online!

Berita Terbaru

Bekasi

MCK Panti Asuhan As-Soghiri mulai diperbaiki

Jumat, 14 Mar 2025 - 11:46 WIB