Labuhan Deli
Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Pria Wibawa melaksanakan Kunjungan Kerja pada Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam rangka Inspektorat mendengar, Inspektorat memberi solusi yang dalam hal ini memberikan Sosialisasi Permenkumham Terkait Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham RI, Rabu (31/01).
Kehadiran Inspektur Wilayah V beserta rombongan disambut hangat oleh Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong dan diikuti oleh seluruh jajaran yang dilaksanakan bertempat di Aula Moralitas Rutan Labuhan Deli. Sebelum dilakukannya sosialisasi, Irwil V menyempatkan untuk berkeliling di area Rutan Labuhan Deli baik Registrasi, Ruang Kunjungan, Dapur, Blok Hunian hingga Klinik Rutan.
Baca Juga : Kasat Reskrim Gercep Tanggapi Informasi Tambang Pasir Ilegal Di Bandar, Lokasi Ditemukan Kosong Simalungun, 4 Desember 2024 - Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pengecekan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH. "Kami langsung melakukan gerak cepat (gercep) begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat," ungkap AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12) pukul 20.00 WIB. Penyelidikan yang dilakukan berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI ini dilaksanakan di lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon. Tim penyelidik yang terdiri dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang dilaporkan. "Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut," jelas AKP Herison. Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu. "Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. Mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir," tambah Kasat Reskrim. Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tersebut untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang. "Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran," tegas AKP Herison. Tindakan responsif ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum. Masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Simalungun," tutup AKP Herison Manulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan yang dilakukan oleh Irwil V. Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong dalam sambutannya menyampaikan “Terimakasih atas kunjungan Bapak Irwil V, Bapak Pria Wibawa untuk memberikan sosialisasi di Rutan Labuhan Deli, semoga melalui penguatan ini seluruh jajaran bertekad untuk dapat meningkatkan Integritas Pegawai dan bersandar pada Kode Etik ASN, agar tidak adanya Hukuman disiplin baik ringan maupun berat di Rutan Labuhan Deli.
Dalam Paparannya, Pria Wibawa menyampaikan factor yang menyebabkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai mulai tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan, Narkoba, Pungli/Suap, Pidana Umum, dll. Beliau juga menyampaikan Kewajiban dan Larangan ASN, hingga tata cara penjatuhan hukuman disiplin baik hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Dalam penjatuhan hukuman disiplin adanya proses yang dimulai dengan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian Keputusan hukuman disiplin.
Lebih lanjut, Pria mengingatkan bahwa Netralitas ASN menjadi hal penting, dihimbau untuk jajaran pegawai Rutan Labuhan Deli untuk tetap Netral, ASN berhak memilih namun dilarang untuk melakukan politik praktis dengan memihak individu atau partai tertentu. Ayo kita bawa Kementerian Hukum dan HAM lebih baik kedepannya, pungkas Pria.
Kegiatan berjalan dengan baik, ditutup dengan tanya jawab dan foto bersama.(AVID/r)