Kemenangan Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Simalungun dalam Sidang Pra Peradilan Kasus Cabul

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:56 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 30 Januari 2024 – Dalam sebuah pertarungan hukum yang ketat di Pengadilan Negeri Simalungun, tim kuasa hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara bersama Seksi Hukum Polres Simalungun berhasil memenangkan sidang permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 1/pidpra/2023/pn simal, pada hari Rabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Hukum Polres Simalungun AKP Binsar Manik, SH., menjelaskan bahwa, “Kapolres Simalungun, sebagai Termohon dalam kasus ini, diwakili oleh Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Simalungun berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Hukum yang dikeluarkan oleh Kapolres Simalungun nomor B/38/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, “ujar AKP Binsar, Rabu(31/1/2024).

“Pemohon pra peradilan dalam kasus ini adalah Bapak Bruanto Suko Haksono, Spd, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum El Jones. S. SH & Partner. Bruanto dituduh melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 yang telaah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam permohonan pra peradilannya, Bruanto menyatakan bahwa prosedur hukum penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak dilakukan dengan benar. Namun, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pra peradilan dari pemohon dan menilai that bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tutur Binsar.

Baca Juga :  Karya Bhakti Bersihkan Fasos dan Fasum, Koramil 07/Cipayung Giat Bersihkan Masjid.

Lebih lanjut Kasi Hukum mengatakan bahwa, “Pertimbangan utama hakim adalah bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah didukung oleh cukup bukti, termasuk hasil visum. Selain itu, terkait penahanan, Terdakwa juga dinyatakan telah melakukan prosedur yang benar dengan mengirimkan surat perpanjangan penahanan melalui Kepala Desa, yang akhirnya sampai ke tangan istri pemohon, “pungkas AKP Binsar Manik.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya prosedur hukum dan menguatkan kepercayaan publik terhadap penerapan hukum di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Jelang HUT RI ke 80 Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Hingga Akar-Akarnya, Amankan Pelaku Dengan 2,25 Gram Sabu
Polres Simalungun Terdepan Dukung Stabilitas Harga Beras, Gelar Pasar Murah di Dua Lokasi Dengan 7 Ton Beras SPHP
Polres Simalungun Tindak Lanjuti Kasus Penemuan Mayat Remaja di Perdagangan, Sampel Dan Barang Bukti Dibawa ke Labfor Polda Sumut
Sat Narkoba Polres Simalungun Gemilang Bongkar Peredaran Sabu 3,31 Gram, Dua Pengedar Dibekuk di Gubuk
Panitia Pembangunan Musholla SMA Negeri 1 Sidikalang, Bersilaturahmi Dengan Kapolres Simalungun, Bapak Marganda Aritonang SH, S,I,K.
Selama 21 Hari Operasi, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Puluhan Pelaku dan Amankan Ganja serta Sabu-Sabu
Polres Simalungun Jadikan Hari Bhayangkara ke-79 Momentum Penguatan Toleransi dan Pengabdian Tanpa Sekat
Proyek Gerbang Tol Simpang Panei Hampir Rampung, Pemerintah Fokus Percepat Tahap Akhir Konstruksi

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Peringati Hari Kemerdekaan, Polsubsektor Sindang Bersama Forkopimcam Gelar Upacara 17 Agustus

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:19 WIB

Polres Majalengka Gelar Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:10 WIB

Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:12 WIB

Kuwu Ambulu Adakan Istigosa bersama masyarakat Di Acara Sedekah Bumi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:28 WIB

Melalui Sambang, Personil Polsek Cikijing Imbau Warga Waspada Saat Cuaca Ekstrem

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Lakukan Monitoring di SPBU

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sambangi Kepala Desa Cikijing

Berita Terbaru

Sumatera utara

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Palas Diserahkan ke Polisi

Minggu, 17 Agu 2025 - 11:15 WIB

Jawa barat

Polres Majalengka Gelar Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:19 WIB