TULUNGAGUNG,Jatim,Nasionaldetik.com – Unit Reskrim Polsek Pucanglaban, dengan dukungan dari Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku, M (23), warga Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, ditangkap setelah hampir tiga bulan melarikan diri.
Kejadian terjadi pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 01.15 WIB, saat pelaku mengambil sepeda motor Honda PCX milik korban HA. Korban, yang terbangun oleh suara berisik, berusaha mengejar pelaku yang akhirnya berhasil kabur.
Mujiatno, Kasihumas Polres, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu gudang yang tidak terkunci. Setelah mengambil kunci sepeda motor dan dompet istri korban, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor tersebut. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 34.350.000,-.
Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pucanglaban, dipimpin Kanit Reskrim dan dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Kalidawir, berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Barang bukti yang diamankan termasuk STNK, Surat Ket BPKB, sepeda motor Honda PCX, sepeda pancal, sandal jepit, HP, kacamata, dan tas kecil.
Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor Honda PCX seharga Rp 10.000.000,- melalui Facebook saat melarikan diri ke Banyuwangi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dan saat ini ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, menyatakan keberhasilan ini dalam menegakkan hukum.(***)
Penulis : Evan
Editor : Yuan