di Duga Tak Berizin, Pemkab Morowali Utara Hentikan Sementara Aktivitas Perusahaan Sawit

ZIKRIA FIKRI, ST

- Redaksi

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:50 WIB

40956 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marowali, Nasionaldetik.com – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) melayangkan surat peringatan bernomor 520/0015/DPPO/1/2024 kepada PT. Sawit Permai Pratama untuk tidak lagi melakukan aktivitas di industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat penghentian kegiatan perusahaan PT. Sawit Permai Pratama yang telah diterbitkan sebelumnya bernormor 420/0914/DPPD/XII/2023 pada 8 Desember 2023, karena pihak perusahaan dinilai tidak mengindahkannya.

“PT. Sawit Permai Pratama tidak memiliki perizinan berusaha, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan, kami pun melakukan penghentian sementara. Karena perusahaan ini tidak patuh atas surat sebelumnya, maka kami kirimkan surat peringatan,” ungkap Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi melalui keterangan resminya, Minggu (28/1/2024). Dia menjelaskan, dalam ketentuan Permentan, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala usaha besar risiko tinggi, artinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.

Baca Juga :  Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi untuk 250 Anak dari 14 Panti Asuhan di Medan

Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin berusaha sesuai hasil analisis risiko untuk menunjang kegiatan usaha, bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Oleh karena itu pemerintah kabupaten pun mewajibkan kepada PT. Sawit Permai Pratama untuk mengurus perizinan berusaha terlebih dahulu jika aktivitas industrinya masih ingin terus dijalankan.

“Aktivitas pabrik pengolahannya, kami hentikan sementara sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar
LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Ketua JPKP Konkep Bongkar Dugaan Pelanggaran: Kontraktor Pembangunan Masjid Raya konkep, Langgar Aturan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB