Tebingtinggi, Sumut Nasionadetik.com
Sebagai bentuk menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali melakukan penindakan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Penindakan dilakukan dengan cara menangkap seorang pria penduduk Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi berinisial M (46) yang merupakan residivis lantaran memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket pada Senin sore (22/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut seperti diungkapkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Sabtu (27/01/2024), saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Dr.Hamka Kelurahan Durian sering terjadi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku M yang merupakan residivis.
“Lalu petugas melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi sesuai informasi. Disitu petugas melihat seseorang dengan ciri ciri yang dimaksud dengan mengendarai becak barang”, sebut AKP Agus.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan dari selah selah becak barang yang ia gunakan, petugas menemukan 8 paket sabu siap pakai.
“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan 8 paket sabu yang disita ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan. Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutup AKP Agus.
( Nur Kennan Tarigan)