TULUNGAGUNG,Jatim,Nasionaldetik.com-Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, dan Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Bangkit BNN Kabupaten Tulungagung, Pada Jumat (26/01),
” Rose Iptriwulandhani menyatakan bahwa kerja sama ini terfokus pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Tulungagung. Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi keduanya dalam menyebarkan informasi dan edukasi P4GN di wilayah masing-masing.
Kerja sama ini juga mencakup kegiatan seperti Deteksi Dini P4GN melalui tes urine, pertukaran data, operasi bersama, asesmen hukum terhadap tersangka narkotika, penyelidikan dan penyidikan TPPU, serta pengamanan kegiatan P4GN.
Rose menambahkan bahwa aspek teknis dan operasional akan diatur lebih lanjut melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan rencana implementasinya. Program BNN, seperti Desa Bersinar dan Ketahanan Keluarga, memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya Khadafi, mengapresiasi penandatanganan PKS ini sebagai kegiatan rutin tahunan untuk memenuhi persyaratan formal perjanjian kerja sama. Dia menyampaikan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan narkoba yang merambah berbagai lapisan masyarakat.
Meski merasa miris, Arsya Khadafi menegaskan semangat Polres untuk bersama-sama dengan BNN memberantas peredaran gelap narkoba. Kejahatan narkoba, menurutnya, merusak generasi bangsa dan memiliki potensi dampak yang merugikan hingga dua puluh tahun ke depan.(***)
Penulis : Evan
Editor : Redaksi