Bangunan Perumahan Tidak Pasang Plank PBG dan Menyalahi Ijin Berdiri

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:16 WIB

40191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sumut Nasionaldetik.com

Banyak bangunan bermasalah seakan tak pernah habis yang ada di Kota Medan, buktinya ada perumahan mewah di jalan Taduan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung yang berdiri kokoh walaupun plank PBG tidak terpasang, bangunan tetap berjalan mulus pengerjaannya tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kelurahan maupun Kecamatan Medan Tembung seperti terpantau awak media, Senin (22/1/2024).

Awak Media mendatangi lokasi bangunan tersebut dan menanyakan pada pekerja bangunan yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan, bahwa plank PBG ada di dalam gudang lihat aja, ketika dilihat ke dalam ternyata dalam izin plank PBG tertulis bangunan berjumlah 7 unit berlantai III.sementara fakta yang ada di lokasi bangunan, yang dibangun berjumlah 19 unit 3 lantai.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau bangunan tersebut yang punya bernama Salim keturunan Tionghoa dan mandornya dipanggil dengan sebutan Acek,” jelasnya kepada awak media. Jelas bangunan tersebut sudah menyalahi ijinnya dan hal ini jelas sangat merugikan Pemko Medan.

Ketika bangunan yang jelas menyalahi ijin tersebut hendak dikonfirmasi kepada Camat MedanTembung bernama:Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP.M.melalui WhatshAppnya 08137588xxxx namun tidak ada balasan, dan ketika dihubungi tidak menjawab seakan enggan ataupun alergi terhadap konfirmasi dari awak media. Awak media sempat menjumpai Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung bernama Umi Kalsum Harahap di ruangannya yang hanya mengatakan, akan kita cek ke lapangan,”ucapnya.

Baca Juga :  Sertijab Bupati Pasuruan, Rutan Bangil Hadiri Prosesi Serah Terima Kepemimpinan

Seperti yang diketahui, bahwa setiap pemilik/pengembang bangunan bernama Salim yang sudah jelas mengangkangi Perwal No:16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi PBG.dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung, tertulis bagi pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai izin dengan yang dibangun dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD
Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil
Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Sebagai Wujud Simpati dan Kepedulian Kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Senin, 29 September 2025 - 07:58 WIB

Bola Panas APBD Tangsel: Sorotan Anggaran “Mewah” Membawa BPK Bongkar Kerugian Negara

Minggu, 28 September 2025 - 10:15 WIB

Kontroversi “Stroberi Asam” vs. “Gaji Rp80 Ribu”: Ada Apa Dengan Kadis Disnaker Kota Tangerang?

Jumat, 26 September 2025 - 21:19 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak KNPI Edukasi Masyarakat terkait Penanganan Sampah

Jumat, 26 September 2025 - 15:57 WIB

Pengadilan Tinggi Banten Mengambil Sumpah 15 Advokat PERSADIN Angkatan XX

Jumat, 26 September 2025 - 15:51 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

Kamis, 25 September 2025 - 19:54 WIB

Penanganan Kebersihan dan Retribusi. DLH Kota Serang Terjunkan Satgas TPS dan Sampah Liar

Minggu, 21 September 2025 - 20:28 WIB

Kunjungi Pulau Tunda, Bupati Ratu Zakiyah Percepat Delegasi Tiongkok Investasi di Kabupaten Serang

Berita Terbaru