Warga Hadiwarno Pacitan Resah,Akibat Penambang Pasir Bermesin Sedot

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024 - 03:16 WIB

40194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Ngadirojo,Nasionaldetik.com-Warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, resah menyusul aksi tambang pasir di sungai memakai mesin penyedot.

Setiap hari warga disajikan pemandangan antrean truk pasir mengular mengisi muatan.

Ada kelompok penambang memakai mesin, ada pula yang secara manual.

Untuk pemakaian mesin penyedot, memicu kecemburuan tersendiri di kalangan mereka.

“Warga resah karena ada yang memakai sedot pasir Mas,” ujar warga setempat, ditemui Rabu, (17/1/2024)lalu.

Pantauan media di lapangan, tumpukan pasir terlihat menggunung.

Tampak beberapa penambang pasir tradisional sedang mengumpulkan pasir dikit demi dikit.

Mereka mengaku penambangan secara manual lebih aman dan tidak membahayakan dibanding memakai mesin.

“Kalau pakai mesin itu kan jelas melanggar dan ilegal Mas.Kalau kami kan tidak merusak lingkungan,” ujar cr yang mengaku baru setahun menambang di sungai yang ditempat berbeda,senin (22/1/2024)

Jika dihitung jumlah antrean truk pengangkut pasir sungai per harinya mencapai puluhan armada.

Bagi yang manual kan kalah jauh dengan yang memakai mesin, namun mereka tak bisa protes karena milik dari seorang perangkat desa.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melarang penggunaan mesin penyedot untuk ekploitasi pasir sungai.

Sehingga aparat penegak hukum dari Polsek Ngadirojo dan Polres Pacitan, memiliki kewajiban menindak tegas para oknum penambang pasir yang memakai mesin penyedot.

Ditambah lagi, ada regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan.

Di dalam pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milliar.(***)

Baca Juga :  Asrama OPS Kapolri,Tinjau posko keamanan Polda NTT pastikan kesiapan bantuan untuk korban erupsi Gunung Lewotobi

Penulis : Yuan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Chairum Lubis SH : “Jumat Barokah” Membentuk Jalinan Silaturahmi Sesama Jurnalis
Polres Majalengka gelar apel pengamanan libur panjang Tahun baru Islam 1447H
Polsek Kadipaten perkuat mitra Khamtibmas,lewat sambang satpam
Polsek Kadipaten,sampaikan himbauan Khamtibmas kepada pihak hotel
Bhabhinkamtibmas Babakan anyar Andir, Istiqosah 1 Muharam 1447 H
Polsek Kadipaten laksanakan patroli malam,wujudkan lingkungan aman dan tertib
Bhabhinkamtibmas Kelurahan Cigasong,ajak Warga aktif laporkan gangguan Khamtibmas
Berikan imbauan Khamtibmas,Polsek Dawuan sambangi Warga binaan