Warga Hadiwarno Pacitan Resah,Akibat Penambang Pasir Bermesin Sedot

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024 - 03:16 WIB

40202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Ngadirojo,Nasionaldetik.com-Warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, resah menyusul aksi tambang pasir di sungai memakai mesin penyedot.

Setiap hari warga disajikan pemandangan antrean truk pasir mengular mengisi muatan.

Ada kelompok penambang memakai mesin, ada pula yang secara manual.

Untuk pemakaian mesin penyedot, memicu kecemburuan tersendiri di kalangan mereka.

“Warga resah karena ada yang memakai sedot pasir Mas,” ujar warga setempat, ditemui Rabu, (17/1/2024)lalu.

Pantauan media di lapangan, tumpukan pasir terlihat menggunung.

Tampak beberapa penambang pasir tradisional sedang mengumpulkan pasir dikit demi dikit.

Mereka mengaku penambangan secara manual lebih aman dan tidak membahayakan dibanding memakai mesin.

“Kalau pakai mesin itu kan jelas melanggar dan ilegal Mas.Kalau kami kan tidak merusak lingkungan,” ujar cr yang mengaku baru setahun menambang di sungai yang ditempat berbeda,senin (22/1/2024)

Jika dihitung jumlah antrean truk pengangkut pasir sungai per harinya mencapai puluhan armada.

Bagi yang manual kan kalah jauh dengan yang memakai mesin, namun mereka tak bisa protes karena milik dari seorang perangkat desa.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melarang penggunaan mesin penyedot untuk ekploitasi pasir sungai.

Sehingga aparat penegak hukum dari Polsek Ngadirojo dan Polres Pacitan, memiliki kewajiban menindak tegas para oknum penambang pasir yang memakai mesin penyedot.

Ditambah lagi, ada regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan.

Di dalam pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milliar.(***)

Baca Juga :  Anggota Koramil 10 Mojolaban & Babinsa, Bantu Warga Atasi Tanggul Longsor di Desa Laban.

Penulis : Yuan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD
Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Lomba Semarakkan HUT Pengayoman dan Kemerdekaan RI ke-80
Karnaval Jelang kemerdekaan Indonesia ke 80. PAUD wilayah Kelurahan sunter jaya
Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Hal Kecil, Dampak Besar: Raih Kemerdekaan Sejati

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:37 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:45 WIB

LAPAS IIB Muara Bulian Gelar kegiatan Pelayanan kesehatan Gratis, Donor Darah, Dan Pemberian Paket Nutrisi Bagi Pegawai

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:23 WIB

Lapas Kelas IIB muara Bulian Gelar’ Dialog Bersama Kalapas 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Lapas Kelas IIB menggelar Bakti sosial dan  silaturahmi antara jajaran pemasyarakatan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Rotasi Perwiranya, Letkol Roy Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:06 WIB

Pendampingan Panen Padi oleh Babinsa: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:06 WIB

“RKB Terbengkalai: Mencari Jawaban di Balik Proyek Eks STM Masurai, Merangin”

Berita Terbaru

BREBES

Pemdes Slatri Adakan Tabur Bunga Di Makam Pahlawan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 17:57 WIB

JAMBI

Hal Kecil, Dampak Besar: Raih Kemerdekaan Sejati

Sabtu, 16 Agu 2025 - 17:41 WIB