Bahas Berbagai Hal dan Sosialisasi Tugas dan wewenang DPD RI, Dr Badikenita Sitepu SE,SH.M.Si Diskusi Dengan Ratusan Pendeta di Taput

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 03:22 WIB

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Sebagai wakil propinsi di pemerintahan pusat, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI wajib turun bertemu langsung dengan masyarakat untuk menggali informasi dan meminta masukan yang dapat disampaikan ke pemerintah.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itulah yang dilakukan anggota DPD RI Dapil Kabupaten/kota Sumatera Utara, Dr Badikenita Sitepu SE SH M.Si.

 

Baru-baru ini, mantan Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI itu bertemu dengan para pendeta dan penatua dari berbagai dedominasi gereja di Tapanuli Utara.

 

Pertemuan yang bertajuk diskusi itu membahas berbagai hal, baik soal budaya, peningkatan ekonomi, agama, penegakan hukum, otonomi daerah dan berbagai hal lainnya. Dalam kesempatan itu juga, isti Anggara Soaduon Simanjuntak itu mensosialisasikan tugas dan wewenang DPD RI.

 

“Kita berdiskusi dengan para pendeta dan penatua dari berbagai dedominasi gereja. Banyak hal yang didiskusikan. Ini menjadi masukan bagi saya untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” ujar perempuan satu-satunya Calon DPD RI no 4 pada Pemilu 2024 itu.

 

Legislator yang duduk sejak tahun 2019 hingga 2024 itu mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi DPD RI.

Baca Juga :  Kodam I/BB Berikan Makanan Sehat dan Bergizi kepada 250 Anak Panti Asuhan dan Kaum Dhuafa di Tanjung Morawa

 

“Kedudukan DPD RI sama dengan DPR RI. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan ditingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu,” jelasnya.

 

Doktor termuda Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Tahun 2013 itu menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI, selain ikut merumuskan UU juga berperan penting dalam peningkatan perekonomian serta sebagai pengawas keberlangsungan otonomi daerah.

 

“DPD dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. DPD memiliki misi untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat yang lebih tinggi,” jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Masa Bakti Tahun 2020 s/d 2025 itu.

Baca Juga :  Lapas Medan Dan Disdukcapil Kota Medan Lakukan Perekaman KTP-el dalam Rangka PILKADA Serentak 2024

 

Pengurus Pusat Koalisi Kependudukan dan Pembangunan Indonesia 2015 s/d sekarang itu menjabarkan, tugas dan wewenang DPD RI adalah, pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undan, pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi,” imbuh perempuan berdarah Karo kelahiran Kabanjahe 27 Juni 1975 itu.

Serta Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda

“Adapun tugas DPD RI adalah, mengajukan dan Memberikan Pertimbangan terhadap Undang-Undang, pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah, menyalurkan Aspirasi dan Kepentingan Daerah, berpartisipasi dalam Pembentukan Kebijakan Nasional serta berperan dalam Pemilihan Kepala Daerah,” pungkasnya.(rel)

Poto: Anggota DPD RI Dr Badikenita Sitepu SE.SH.M.Si berdiskusi dengan ratusan pendeta dari dedominasi gerejka di Taput.(ist).
.

Berita Terkait

Pengungkapan 1,4 Ton Sabu Oleh Ditresnarkoba Poldasu Jadi Alarm Pencegahan
“Selamat dan Sukses” Bapak Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K MH .
Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB