Bahas Berbagai Hal dan Sosialisasi Tugas dan wewenang DPD RI, Dr Badikenita Sitepu SE,SH.M.Si Diskusi Dengan Ratusan Pendeta di Taput

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 03:22 WIB

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Sebagai wakil propinsi di pemerintahan pusat, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI wajib turun bertemu langsung dengan masyarakat untuk menggali informasi dan meminta masukan yang dapat disampaikan ke pemerintah.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itulah yang dilakukan anggota DPD RI Dapil Kabupaten/kota Sumatera Utara, Dr Badikenita Sitepu SE SH M.Si.

 

Baru-baru ini, mantan Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI itu bertemu dengan para pendeta dan penatua dari berbagai dedominasi gereja di Tapanuli Utara.

 

Pertemuan yang bertajuk diskusi itu membahas berbagai hal, baik soal budaya, peningkatan ekonomi, agama, penegakan hukum, otonomi daerah dan berbagai hal lainnya. Dalam kesempatan itu juga, isti Anggara Soaduon Simanjuntak itu mensosialisasikan tugas dan wewenang DPD RI.

 

“Kita berdiskusi dengan para pendeta dan penatua dari berbagai dedominasi gereja. Banyak hal yang didiskusikan. Ini menjadi masukan bagi saya untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” ujar perempuan satu-satunya Calon DPD RI no 4 pada Pemilu 2024 itu.

 

Legislator yang duduk sejak tahun 2019 hingga 2024 itu mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi DPD RI.

Baca Juga :  Tim Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Praktek Pengoplosan Gas LPG Subsidi di KIM II

 

“Kedudukan DPD RI sama dengan DPR RI. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan ditingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu,” jelasnya.

 

Doktor termuda Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Tahun 2013 itu menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI, selain ikut merumuskan UU juga berperan penting dalam peningkatan perekonomian serta sebagai pengawas keberlangsungan otonomi daerah.

 

“DPD dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. DPD memiliki misi untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat yang lebih tinggi,” jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Masa Bakti Tahun 2020 s/d 2025 itu.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Medan Gelar Operasi Jagratara

 

Pengurus Pusat Koalisi Kependudukan dan Pembangunan Indonesia 2015 s/d sekarang itu menjabarkan, tugas dan wewenang DPD RI adalah, pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undan, pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi,” imbuh perempuan berdarah Karo kelahiran Kabanjahe 27 Juni 1975 itu.

Serta Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda

“Adapun tugas DPD RI adalah, mengajukan dan Memberikan Pertimbangan terhadap Undang-Undang, pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah, menyalurkan Aspirasi dan Kepentingan Daerah, berpartisipasi dalam Pembentukan Kebijakan Nasional serta berperan dalam Pemilihan Kepala Daerah,” pungkasnya.(rel)

Poto: Anggota DPD RI Dr Badikenita Sitepu SE.SH.M.Si berdiskusi dengan ratusan pendeta dari dedominasi gerejka di Taput.(ist).
.

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:21 WIB

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Juli 2025 - 13:09 WIB

Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi

Senin, 28 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80

Senin, 28 Juli 2025 - 11:47 WIB

Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa

Senin, 28 Juli 2025 - 10:13 WIB

Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:40 WIB

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:01 WIB

Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:14 WIB

Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.

Berita Terbaru

Jawa timur

Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?

Senin, 28 Jul 2025 - 16:21 WIB

KALIMANTAN

Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah

Senin, 28 Jul 2025 - 13:41 WIB