Wow!! Pajak Hiburan Makassar 75%, PHRI: Judicial Review atau Kolaps

ZIKRIA FIKRI, ST

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024 - 22:27 WIB

40699 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Nasionaldetik.com — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana menggalang dukungan bersama PHRI se-Indonesia untuk merancang langkah nasional terkait usulan judicial review pajak hiburan yang telah ditetapkan pemerintah. Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan langkah ini terpaksa ditempuh karena para pengusaha, khususnya di Makassar sangat keberatan dengan pemberlakuan pajak hiburan di kota ini yang ditetapkan sebesar 75%. Jika besaran tersebut terus berlaku, maka dia meyakini, industri hiburan di Makassar dalam hitungan waktu akan segera kolaps.

“Kami bersama Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) sudah rapat bersama, kami sangat gelisahan karena meratapi usaha ini hanya hitungan waktu akan kolaps. Tidak mungkin ada usaha dengan pajak 75%,” ungkap Anggiat, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga :  Benar - Benar Miris Jalan Sejarah Tidak di Perhatikan Oleh Pemkab Bekasi

Dia khawatir jika pajak yang nantinya dibayarkan, kemungkinan akan lebih dari 75%. Pasalnya para pengusaha cenderung membayar pajak tambahan seperti pajak service sebesar 10%. Artinya ada kemungkinan keseluruhan pajak yang dibayarkan bisa mencapai 85%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalaupun pemerintah sebut bahwa pajak itu akan menjadi beban customer, dengan kenaikan yang tidak manusiawi, kami yakin jumlah kunjungan akan drop dan akhirnya tidak akan bisa bertahan dan tutup. Sepertinya pemerintah tidak ikhlas ada usaha hiburan, kalau pemerintah tidak ikhlas, lebih baik buat aturan dilarang hiburan beroperasi di Indonesia sekalian,” serunya.

Baca Juga :  Tak Hadiri Harpekindo 2025 di Langkat, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Lukai Perasaan Pekerja

Anggiat menambahkan, penghasilan dari usaha hiburan di Makassar memiliki margin keuntungan yang sangat tipis, hanya di kisaran 18% – 22%. Maka dari itu jika para pengusaha harus membayar pajak sebesar yang telah ditetapkan, maka potensi tutupnya juga besar.

“Kalau tutup, bagaimana dengan para pekerjanya, banyak yang menggantungkan ekonomi mereka dari usaha ini. Pasti berdampak pada tingkat pengangguran yang semakin meningkat,” tuturnya.

Penulis : Ince Muhammad Firzan

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Beberapa Ruas Jalan Desa Waung Tulungagung Perlu Penanganan Cepat Dari Dinas Terkait
TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global
BLT-DD Disalurkan, Babinsa 04/Tigalingga dan Pemdes Kuta Tengah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
BNNK dan Dispora Tulungagung Gelar Senam Sehat dalam Rangka Memperingati HANI 2025
Babinsa 07/Salak Hadiri dan Kawal Penyaluran BLT-DD Tahap II di Desa Cikaok: Wujud Sinergi TNI Dengan Pemerintah Desa
Konflik Iran Israel, PNIB : Kita Negara Non Blok, Jaga Persatuan Jangan Terpecah Belah Dukung Mendukung
LDKM DEMA IAI ABUYA SALEK Sarolangun Sukses Korwil BEM PTNU Jambi Berikan Apresiasi
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Nganjuk Dampingi Petani Jagung Tingkatkan Produksi di Kedungmlaten