Wow!! Pajak Hiburan Makassar 75%, PHRI: Judicial Review atau Kolaps

ZIKRIA FIKRI, ST

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024 - 22:27 WIB

40663 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Nasionaldetik.com — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana menggalang dukungan bersama PHRI se-Indonesia untuk merancang langkah nasional terkait usulan judicial review pajak hiburan yang telah ditetapkan pemerintah. Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan langkah ini terpaksa ditempuh karena para pengusaha, khususnya di Makassar sangat keberatan dengan pemberlakuan pajak hiburan di kota ini yang ditetapkan sebesar 75%. Jika besaran tersebut terus berlaku, maka dia meyakini, industri hiburan di Makassar dalam hitungan waktu akan segera kolaps.

“Kami bersama Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) sudah rapat bersama, kami sangat gelisahan karena meratapi usaha ini hanya hitungan waktu akan kolaps. Tidak mungkin ada usaha dengan pajak 75%,” ungkap Anggiat, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga :  Komsos Habema Disambut Hangat Warga Mamba

Dia khawatir jika pajak yang nantinya dibayarkan, kemungkinan akan lebih dari 75%. Pasalnya para pengusaha cenderung membayar pajak tambahan seperti pajak service sebesar 10%. Artinya ada kemungkinan keseluruhan pajak yang dibayarkan bisa mencapai 85%.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalaupun pemerintah sebut bahwa pajak itu akan menjadi beban customer, dengan kenaikan yang tidak manusiawi, kami yakin jumlah kunjungan akan drop dan akhirnya tidak akan bisa bertahan dan tutup. Sepertinya pemerintah tidak ikhlas ada usaha hiburan, kalau pemerintah tidak ikhlas, lebih baik buat aturan dilarang hiburan beroperasi di Indonesia sekalian,” serunya.

Baca Juga :  Unras Supir Angkutan Batu - Bara di Kantor Gubernur Jambi, Berakhir Ricuh

Anggiat menambahkan, penghasilan dari usaha hiburan di Makassar memiliki margin keuntungan yang sangat tipis, hanya di kisaran 18% – 22%. Maka dari itu jika para pengusaha harus membayar pajak sebesar yang telah ditetapkan, maka potensi tutupnya juga besar.

“Kalau tutup, bagaimana dengan para pekerjanya, banyak yang menggantungkan ekonomi mereka dari usaha ini. Pasti berdampak pada tingkat pengangguran yang semakin meningkat,” tuturnya.

Penulis : Ince Muhammad Firzan

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes
Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”
Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Kodim 0206/Dairi dan Polres Dairi Perkuat Sinergitas Melalui Kegiatan Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama
Franc Bernhard Bupati Pakpak Bharat Buka Membuka Forum Konsultasi
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 16:51 WIB

Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes

Senin, 31 Maret 2025 - 06:24 WIB

Polsek Paguyangan Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:48 WIB

Inovasi Valet Ride Polda Jateng Sukses Manjakan 2.036 Pemudik dengan Pelayanan Lengkap dan Terintegrasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:09 WIB

Viral..!! Diduga Oknum Pengacara ND Arogansi di Laporkan Warga Ke Polsek

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:40 WIB

Kapolres Brebes Turun dan Pimpin Langsung Urai Kemacetan Lalu Lintas di Jalur Selatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:06 WIB

Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:40 WIB

Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:12 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kepada Satlantas Polres Brebes Untuk Menindak Tegas Sepeda Listrik Yang Beroperasi Di Jalan Raya

Berita Terbaru