Nagan Raya – Aceh, Nasionaldetik.com
Aparatur masih aktif Desa Gampong Ie Beudoh Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya Provinsi Aceh Mendatangi Kantor Camat mempertanyakan terkait dengan perekrutan atau sleksi perangkat baru pada tahun 2024.
M. Isa selaku kaur keuangan yang didampingi Hadian Sekretaris Desa mengatakan, Keuchik sudah membuka pendaftaran untuk sleksi Aparatur Desa yakni para Kadus, para Kaur, dan Kasi juga Sekdes. Karena jabatan yang dilelang masih terisi semua tidak ada yang kosong, kata M. Isa
Tambah M. Isa jika salah satu jabatan Desa yang kosong baru untuk diisi itupun sesuai dengan Permendagri nomor 83 tahun 2015. Dan tidak juga sewenang wenang pimpinan.
Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah
berkonsultasi dengan Camat.
Dan Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan.
Perlu kita ketahui bersama Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat
Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.Ucap M.Isa yang tercatat Kasi Keuangan.
Sekretaris Desa Ie Beudoh hadian juga menambahkan, jika Keuchik aparatur yang aktif sekarang tidak aktif atau tidak bekerja seharusnya memberikan surat peringatan (SP) yang pertama dan ke dua, bukan mengambil keputusan dengan secara singkat. Kata Hadian.
Camat Seunagan Timur Ns. Salviar Evi. M. H. Kes. Menangapi terkait perekrutan Aparatur Desa, sesuai dengan mekanisme Pengangkatan
Perangkat Desa Pasal 4
Ayat (1) huruf a. dan b. Dan sebelum dibuka penyaringan Sleksi Aparatur Desa terlebih dahulu Kepala Desa dikonsultasika kepada
Camat. Kamis, 17/1 /2024
Setelah itu Camat memberikan rekomendasi tertulis kepada Keuchik karena sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku. Namun tidak hanya Desa Ie Beudoh juga ada sejumlah Desa lainnya. Ucap Camat.
Keuchik Desa Ie Beudoh Ikhsan Januarijal mengatakan, terkait dengan pendaftaran jabatan perangkat Gampong. Berdasarkan peraturan Bupati Nagan Raya Nomor : 03 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Gampong dan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 144/167/Kpt /2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.
Masih kata Ikhsan, seleksi perangkat Gampong tersebut secara terbuka, siapa saja yang mau ikut sesuai dengan Syarat, dan perangkat Gampong yang masih aktif juga di persilahkan mendaftar lagi, tidak terlarang. Ucap Keuchik.
( Razali T)