Viral!!!Penambang Pasir Dengan Mesin Penyedot di Desa Hadiwarno Pacitan

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:33 WIB

40437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat mesin penyedot di Sungai pancer Hadiwarno wilayah Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan.

Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Keberadaan Galian C sedot pasir di Sungai membuat warga kian resah. Alih-alih untuk mencari pasir di aliran sungai, kegiatan menggunakan mesin sedot pasir ini diduga tak berijin,dan malah dimanfaatkan untuk bisnis musiman. 

Seperti yang terlihat di lokasi sedot pasir di Desa Hadiwarno Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, Hampir setiap harinya di penuhi antrian truk pasir yang menunggu muatan pasir dari sungai. 

Terlihat beberapa orang yang sedang mencari pasir,secara manual dan ada juga mesin sedot pasir yang terlihat sedang tidak beroperasi menyedot pasir sebab saat sedang hujan, Keberadaan aktifitas mereka terbilang meresahkan. 

Pasalnya, menurut warga kegiatan sedot pasir dengan mesin tersebut sangat merusak lingkungan dan ekosistem sungai di Desa Hadiwarno tersebut.

“Aktifitas sedot pasir diDesa Hadiwarno tersebut sudah bikin resah masyarakat mas. Mereka nyedot pasirnya di wilayah Hadiwarno ,” dan pemiliknya Subroto ungkap Warga yang engan namanya dipublikasikan,salah seorang warga Hadiwarno saat ditemui media Nasionaldetik,rabu (17/1/2024)sore.

Saat tim media melihat langsung di lokasi ternyata terlihat tumpukan pasir begitu banyak dan media mencoba bertanya ke beberapa warga didekat lokasi,mengatakan saya mengambil pasir secara manual mas,tidak memakai mesin sedot.terang nya.

Lebih lanjut media Nasionaldetik.com.Saat mencoba ingin minta konfirmasi ke beberapa orang yang didekat pasir menumpuk mengatakan bahwa itu yang pakai mesin sedot pasir mas kalau saya dan kawan-kawan hanya pakai cara manual. 

Banyaknya praktik penambangan pasir menggunakan mesin sedot pasir yang diduga ilegal khususnya yang berada aliran Sungai pancer didesa hadiwarno kecamatan Ngadirojo,akan berdampak pada kelestarian alam dan lingkungan. 

Dari hasil pantauan awak media dan beberapa sumber informasi di lapangan aktifitas Galian C di Sungai tersebut berjalan sudah 1tahun lebih,di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

Sementara menurut warga sekitar lokasi juga mengatakan ke media,setiap hari bisa ada puluhan truk yang mengangkut pasir dari sungai. Baik dari hasil warga yang mencari pasir secara manual maupun dari hasil menggunakan mesin sedot pasir. Warga mengatakan mesin sedot pasir tersebut milik warga sini Subroto,bahkan status nya suami perangkat desa Hadiwarno. 

Sejumlah penambang menggunakan mesin pompa untuk menyedot pasir dari sungai memang biasanya terlihat pada sore hari,dan Ada dua alat mesin sedot terlihat sedang tidak beraktifitas sebab sedang hujan sore ini.

Meski Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melarang penggunaan mesin pompa penyedot untuk ekploitasi pasir sungai, tetapi sejumlah oknum penambang malah nekad melanggar aturan tersebut.

Aparat penegak hukum dari Polsek Ngadirojo maupun Polres Pacitan diminta untuk menindak tegas para oknum penambang yang pakai mesin penyedot.

“Seharusnya, ngambil pasir secara manual gak begitu parah kerusakan ekosistem sungainya, beda kalau pake mesin sedot luar biasa dampaknya mas,”terang warga.

Maraknya kembali Galian C di Sungai wilayah Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan,menunjukkan lemahnya aparat penegak hukum dalam hal pengawasan untuk melindungi lahan.

Karna sudah Jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki ijin. 

Dan pada Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar. (*)

Baca Juga :  Silaturahim dan Kebangkitan Semangat di Reuni 2 Dekade Gontor Putri 2004

Penulis : Yuan

Editor : Red

Berita Terkait

Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan
Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal
Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI
Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart
Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar
Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?
Polsek Cigasong,Polisi penggerak ketahanan pangan

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:21 WIB

Ketua AJO-L Tanggamus bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh Apdesi Tanggamus

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

27 November 2024 Sudah Berlalu,Aries Sandi Supriyanto Menang Pilkada Pesawaran Satu Putaran,FK-WKP Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Warga Bandar Agung suoh Menjerit ,keluhkan Luapan Air Sungai Yang Tak Kunjung Ada Perhatian

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:00 WIB

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 9 Desember 2024 - 12:32 WIB

Brimob Polda Lampung Siaga Hadapi Cuaca Buruk, Personel dan Peralatan Disiapkan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:22 WIB

Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat

Senin, 9 Desember 2024 - 12:14 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Raih Penghargaan Top of News atas Pengungkapan Kasus Penipuan Petani Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru