Anggota Polisi di Sultra Ditangkap, Diduga Terlibat LGBT

ZIKRIA FIKRI, ST

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:40 WIB

40583 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, Nasionaldetik.com – Subdit Pengamanan Internal di Lingkungan Polri (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap oknum personel berinisial Bripda AN di Kota Kendari, Provinsi Sultra terkait kasus LGBT.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat ditemui di Kendari, Rabu (17/1/2024), menyatakan kebenaran penangkapan terhadap oknum polisi yang diduga terkait dengan penyimpangan seksual pada 10 Januari 2024. “Memang benar, kejadiannya pada 10 Januari 2024,” kata Ferry.

Dia menyebutkan bahwa penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat, terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

“Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan. “Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra,” kata Ferry.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Baca Juga :  Warga Rakit Desa Kuta Galuh Resah Terhadap Mesin Judi Ikan ikan Dan Dadu

“Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” kata Ferry menegaskan.

Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual. “Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual,” ujarnya.

Bripda AN yang ditangkap karena kasus LGBT tersebut merupakan personel dari Polresta Kendari.

Penulis : Nanda Nilavriawan

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Sedekah Bumi di Dusun Bakon Desa Tlemang,Ngimbang,Lamongan Sebagai Makna Kearifan Lokal
Tiga Bulan Bantuan Cair Sekaligus, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT-DD di Sarintonu
Babinsa Kunjungi Kandang Kambing: Sinergi TNI dan Peternak Wujudkan Ketahanan Pangan di Pakpak Bharat
Sinergi TNI dan Nakes, Vaksinasi ORI Campak Sasar Rumah ke Rumah di Sidikalang
Sinergi TNI-Polri dan Kaum Ibu: Cegah Ancaman Narkoba di Masa Liburan Sekolah
Beberapa Ruas Jalan Desa Waung Tulungagung Perlu Penanganan Cepat Dari Dinas Terkait
TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global
BLT-DD Disalurkan, Babinsa 04/Tigalingga dan Pemdes Kuta Tengah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran