Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Modus Dalam Kemasan

Redaksi Medan

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 11:03 WIB

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Sat Narkoba Polrestabes Medan membongkar peredaran narkoba dengan modus dalam kemasan di salah satu rumah Jalan Rakyat, Kec Medan Perjuangan, Jumat (12/1/2024).

Pengungkapan narkoba dalam kemasan itu langsung dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu, Senin (15/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan modus yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan mengemas narkoba dalam bentuk kemasan dengan maksud untuk mengelabui kepolisian.

“Jenis narkoba yang diedarkan adalah happy water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan. Para tersangka meracik happy water dengan campuran narkoba psikotropika dan keytamin serta bahan-bahan lainnya. Setelah terkemas para tersangka mengedarkannya pada orang lain,” ujar Teddy Marbun.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Medan Wujudkan Pemilu Inklusif, 1.510 Pemilih Gunakan Hak Suaranya di Pilkada 2024

Kata Teddy lagi, dalam pengungkapan ini ada 3 orang tersangka diamankan yakni WK (28) warga Tembung, BT (41) warga Medan Perjuangan dan MD (29) warga Medan Perjuangan.

“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Informasi awal kita ketahui bahwa tersangka WK meracik happy water dalam kemasan. Dari informasi itu kita meringkus tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus happy water. Kemudian tersangka BT dibawa ke rumahnya dan meringkus WK dan MD. Dan selanjutnya menggeledah rumah tersangka,” tutur Teddy.

Teddy menambahkan dari hasil analisis satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang.

“Dari sini kita bisa kalkulasi berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran ini,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan
1 kemasan happy water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce berat 36,05 gram, kemasan lainnya berisi 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah berat 10,38 gram, ratusan lembar kemasan, 27 butir ekstasi, 10 bitir ekstasi warna coklat, 6 butir ekstasi warna pink, 5 butir ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi keytamine, 42 butir psikotropika jenis everin lima (H5), 1 toples berisi creatine serta perlengkapan untuk memproduksi happy water.

Baca Juga :  Diatas Panorama Indah Danau Toba, TNI Berkolaborasi Sejahterakan Masyarakat Lewat Program TMMD 121 Tahun 2024

“Kasus yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 60 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.(AVID/rel)

Berita Terkait

Kota Medan Dipatroli Ketat! Sat Brimob dan Polrestabes Bersinergi Ciptakan Kamtibmas Jelang Paskah
Viral..!! Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Satpam yang ‘Disandera’ Biaya Perobatan: Disnaker Lemah Lindungi Pekerja
Polsek Pancur Batu Melakukan Pengecekan Terkait Berita Viral Judi Jenis tembak Ikan – Ikan dan Peredaran Narkoba di Beberapa Titik Kecamatan Sibolangit
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Lakukan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan
Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Sergai Terjunkan Tim Dokkes Cek Personil Pos Pengamanan
Masih Suasana Idul Fitri 1446 H Hari ke + 4, Personil Polres Pakpak Bharat Bantu Masyarakat Donorkan Darah
Ingatkan Cuaca Extrem Satpolairud Polres Sibolga Himbau Pengunjung Objek Wisata Pantai Pendaratan, Agar Waspada

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 14:58 WIB

*Babinsa Koramil 13/AN Terjun Langsung Evakuasi Warga Terdampak Banjir*

Minggu, 20 April 2025 - 14:28 WIB

*Babinsa Koramil 13/AN Turun Langsung Bantu Atur Lalulintas Akibat Banjir*

Sabtu, 19 April 2025 - 14:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Himbau Masyarakat Lewat Sambang DDS

Sabtu, 19 April 2025 - 14:04 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Himbau Masyarakat Lewat Sambang DDS

Sabtu, 19 April 2025 - 13:40 WIB

Unmer Madiun Wisuda 179 Lulusan S1 dan D3, Danrem 081/DSJ Imbau untuk Terus Berkreasi dan Berinovasi

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Sidamanik

Sabtu, 19 April 2025 - 00:12 WIB

Program Meningkatkan Gizi Anak balita,dan Ibu Hamil Alami Polemik,Wadah Plastik Harus Di Kembalikan ke Kader Posyandu

Kamis, 17 April 2025 - 23:06 WIB

Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Menyusui dan Hamil Menjadi Sorotan Publik

Berita Terbaru