Dua Orang Laki Laki Diduga Pengedar Sabu Berhasil di Ciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 15:51 WIB

40373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut Nasionaldeti.com | Personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sdrgai) berhasil menangkap 2 pria terduga pengedar sabu.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial YP (55) warga Dusun V Desa Martebing Kecamatan Dolokmasihul dan HP (43) warga Dusun III Desa Tegalsari, Kecamatan Dolokmasihul Kabupaten Sergai – Sumut.

“Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (13/01/2024) sekira pukul 16.30 WIB di gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten Kecamatan Dolokmasihul,” ungkap Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, S.E., M.M., Senin (15/1/2024) di Mapolres Sergai Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut.

Iptu Edward menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul yang dipimpin Kanit Ipda Joko Winarno langsung melakukan serangkaian penyelidikian di lokasi dimaksud.

“Sabtu (13/01/2024) sekira pukul 16.30 WIB dilakukan penggrebekan di satu gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Dari tersangka YP, lanjut Iptu Edward, diamankan barang bukti berupa; 2 plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga sabu yang setelah ditimbang seberat 2,59 gram, 1 plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu, uang tunai Rp 455.000,- diduga hasil penjualan sabu,>> 3 unit handphone, 1 unit timbangan elektronik, 3 pipet plastik bertbentuk sekop, 1 kaca pirex, 1 bal plastik klip kosong, 1 karen kompeng, dan 1 mancis.

Baca Juga :  Ayah di Rohul Setubuhi Anak Kandung Berulang kali Hingga Hamil

Saat diinterogasi, tersangka YP mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankam ke Polsek Dolokmasihul.

“Kedua tersangka saat ini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” jelas Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, S.E., M.M.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Ketanggungan, Tersangka Peragakan 6 Adegan Kunci
Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan
Polsek Sukomoro Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Timur Punden Sukomoro
Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79
Optimalisasi Pekarangan, Warga Sugihwaras Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tanaman Singkong
Duel Berdarah di Lae Bahbas: Babinsa Dan Polsek Bersinergi Jaga Kondusivitas
Terungkap Sebanyak 5 Kali Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun 
Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot