Binjai, Sumut Nasionaldetik.com
Polda sumut berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Kamis (11/01/2024) malam di rumah kediaman pelaku, yang mana dalam pengungkapan tersebut pihak Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Wal alias Wati (46) warga Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan Junaidi Ginting (46) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai kabupaten Langkat. Yang mana istrinya, Elly Susianti (46) telah di berangkatkan oleh pelaku Waliati alias Wati menjadi (PRT) pembantu rumah tangga ke Malaysia. Yang mana pelaku menjanjikan kepada korban akan di berangkatkan secara resmi dengan data pendukung seperti pasport dan permit secara resmi. Serta akan menjalani kontrak selama dua tahun lamanya. Tetapi setelah keberangkatan, si pelaku hanya memberikan pasport pelancong yang jangka waktunya hanya tiga puluh hari, satu bulan dan di berangkatkan melalui jalur belakang jalur laut kota Dumai.
Setelah sesampainya di Malaysia korban di jemput oleh mitra kerja pelaku warga Malaysia berinisial Nandini suku India. Selanjutnya agent Malaysia tersebut menyerahkan korban kembali kepada para majikan yang memerlukan tenaga pembantu rumahtangga (PRT), eronisnya agent tersebut terus berupaya memanfaatkan korban yang di pekerjakan selama beberapa bulan korban tidak menerima gaji sama sekali yang di ambil langsung oleh agent tersebut kepada majikan tempat korban bekerja.
Dimana selama beberapa bulan kemarin korban sempat tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya. Suami korban mencoba untuk mempertanyakan kepada pelaku pengiriman Waliati alias Wati tersebut. Tetapi tidak mendapat respon, serta tidak mau memberi tau keberadaan korban. Hingga berulang kali suami korban terus berupaya menanyakan tentang keberadaan istrinya, tetap saja sipelaku tidak mau memberitahukan keberadaan istrinya tersebut.
Suami korban pun berinsiatif untuk menghubungi langsung bapak Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi. Melalui pesan WhatsAAp pribadi bapak Kapolda, guna meminta petunjuk pencerahan serta perlindungan hukum atas apa yang telah di alaminya. Yang langsung diatensi oleh bapak Kapolda Sumut. Dan beliau langsung mengintruksikan kepada penyidik Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut, untuk segera menindak lanjuti laporan korban. Dan penyidik Renakta pun langsung menghubungi suami korban. Dan meminta agar datang Kepolda Sumut untuk dimintai keterangannya.
Sesampainya suami korban Ke Unit Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang langsung di terima oleh IPTU Binrod Situngkir selaku penyidik yang akan menangani kasus yang dilaporkan kan suami korban. Setelah penyidik memintai keterangan dari suami korban penyidik pun terus melakukan upaya segala proses. Dan melakukan pulbaket kepada beberapa saksi diantaranya orang tua korban anak serta para saksi yang mengetahui langsung saat keberangkatan korban yang pada saat keberangkatan,yang di jemput langsung dari rumah oleh pelaku dan juga suami pelaku. Tidak sampai disitu penyidik terus melakukan upaya penyelidikan serta melakukan kordinasi dengan para instansi terkait. Yaitu Kedutaan Serta KBRI Malaysia yang mana ternyata membuah kan hasil. Bahwa korban telah di tahan di KBRI Kuala lumpur Malaysia. Di karnakan korban tidak memiliki data lengkap hanya memiliki pasport kosong atau sudah abis masa berlakunya sehingga korban di tahan oleh pihak KBRI. Kuala lumpur Malaysia.
Setelah mengetahui bahwa korban Elly Susianti berada di KBRI kuala lumpur Malaysia penyidikpun langsung melakukan upaya kordinasi kepada pihak KBRI dan melakukan introgasi meminta keterangan dari korban melalu Zoom KBRI Kuala Lumpur Malaysia. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Serta mengambil keterangan korban. Dan sudah melalui segala proses prosedur.Penyidik pun langsung melakukan gelar perkara penetapan pelaku, menjadi tersangka tidak membuang buang waktu lama. 11/01/2024 malam. Tim Opsnal Reskrimum Polda Sumut. Langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan langsung memboyong tersangka ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor
(Tim..)
Binjai, Sumut Nasionaldetik.com
Polda sumut berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Kamis (11/01/2024) malam di rumah kediaman pelaku, yang mana dalam pengungkapan tersebut pihak Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Wal alias Wati (46) warga Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan Junaidi Ginting (46) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai kabupaten Langkat. Yang mana istrinya, Elly Susianti (46) telah di berangkatkan oleh pelaku Waliati alias Wati menjadi (PRT) pembantu rumah tangga ke Malaysia. Yang mana pelaku menjanjikan kepada korban akan di berangkatkan secara resmi dengan data pendukung seperti pasport dan permit secara resmi. Serta akan menjalani kontrak selama dua tahun lamanya. Tetapi setelah keberangkatan, si pelaku hanya memberikan pasport pelancong yang jangka waktunya hanya tiga puluh hari, satu bulan dan di berangkatkan melalui jalur belakang jalur laut kota Dumai.
Setelah sesampainya di Malaysia korban di jemput oleh mitra kerja pelaku warga Malaysia berinisial Nandini suku India. Selanjutnya agent Malaysia tersebut menyerahkan korban kembali kepada para majikan yang memerlukan tenaga pembantu rumahtangga (PRT), eronisnya agent tersebut terus berupaya memanfaatkan korban yang di pekerjakan selama beberapa bulan korban tidak menerima gaji sama sekali yang di ambil langsung oleh agent tersebut kepada majikan tempat korban bekerja.
Dimana selama beberapa bulan kemarin korban sempat tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya. Suami korban mencoba untuk mempertanyakan kepada pelaku pengiriman Waliati alias Wati tersebut. Tetapi tidak mendapat respon, serta tidak mau memberi tau keberadaan korban. Hingga berulang kali suami korban terus berupaya menanyakan tentang keberadaan istrinya, tetap saja sipelaku tidak mau memberitahukan keberadaan istrinya tersebut.
Suami korban pun berinsiatif untuk menghubungi langsung bapak Kapolda Sumut Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi. Melalui pesan WhatsAAp pribadi bapak Kapolda, guna meminta petunjuk pencerahan serta perlindungan hukum atas apa yang telah di alaminya. Yang langsung diatensi oleh bapak Kapolda Sumut. Dan beliau langsung mengintruksikan kepada penyidik Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut, untuk segera menindak lanjuti laporan korban. Dan penyidik Renakta pun langsung menghubungi suami korban. Dan meminta agar datang Kepolda Sumut untuk dimintai keterangannya.
Sesampainya suami korban Ke Unit Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang langsung di terima oleh IPTU Binrod Situngkir selaku penyidik yang akan menangani kasus yang dilaporkan kan suami korban. Setelah penyidik memintai keterangan dari suami korban penyidik pun terus melakukan upaya segala proses. Dan melakukan pulbaket kepada beberapa saksi diantaranya orang tua korban anak serta para saksi yang mengetahui langsung saat keberangkatan korban yang pada saat keberangkatan,yang di jemput langsung dari rumah oleh pelaku dan juga suami pelaku. Tidak sampai disitu penyidik terus melakukan upaya penyelidikan serta melakukan kordinasi dengan para instansi terkait. Yaitu Kedutaan Serta KBRI Malaysia yang mana ternyata membuah kan hasil. Bahwa korban telah di tahan di KBRI Kuala lumpur Malaysia. Di karnakan korban tidak memiliki data lengkap hanya memiliki pasport kosong atau sudah abis masa berlakunya sehingga korban di tahan oleh pihak KBRI. Kuala lumpur Malaysia.
Setelah mengetahui bahwa korban Elly Susianti berada di KBRI kuala lumpur Malaysia penyidikpun langsung melakukan upaya kordinasi kepada pihak KBRI dan melakukan introgasi meminta keterangan dari korban melalu Zoom KBRI Kuala Lumpur Malaysia. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Serta mengambil keterangan korban. Dan sudah melalui segala proses prosedur.Penyidik pun langsung melakukan gelar perkara penetapan pelaku, menjadi tersangka tidak membuang buang waktu lama. 11/01/2024 malam. Tim Opsnal Reskrimum Polda Sumut. Langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan langsung memboyong tersangka ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor
(Tim..)